Sebut Prabowo Asu, Bupati Boyolali Dilaporkan ke Bareskrim

Sebut Prabowo Asu, Bupati Boyolali Dilaporkan ke Bareskrim

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pernyataan Bupati Boyolali Seno Samodro yang menyebut Prabowo Subianto asu berbuntut panjang. Pendukung Prabowo melaporkan Seno yang juga kader PDI Perjuangan ke Bareskrim Polri.

"Perkataan Bupati Boyolali patut diduga merupakan tindak kejahatan," kata Ahmad Iskandar sesaat sebelum masuk Gedung Bareskrim di Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/11).

Pernyataan Seno, katanya, menimbulkan permusuhan, kebencian ataupun penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia. Dilontarkan dengan sengaja yang untuk membuat keonaran.

"Karena yang dituju dari pernyataannya tersebut adalah seorang calon presiden yang juga banyak memliki pendukung di kalangan rakyat," ujarnya.

Dengan begitu, kata Ahmad, Bupati Boyolali Seno Samodro diduga melanggar pasal 156 KUHP Jo pasal 14 dan 15 UU No 1/1946.

"Kami bawa bukti-bukti, seperti video, screen capture pernyataan di media online," pungkas Ahmad. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita