Presiden Jokowi ubah lagi jumlah usaha yang diberi ke asing? dari 54 menjadi 28

Presiden Jokowi ubah lagi jumlah usaha yang diberi ke asing? dari 54 menjadi 28

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) menyebutkan bahwa dari 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi (DNI) atau bisa dimasuki 100% asing rupanya baru menyetujui 28 bidang usaha.

"Seingat saya itu," ungkap Edi Putra, Staf Khusus Kemenko, Sabtu (17/11).

Sedangkan 26 bidang usaha lainnya, Kemenko masih menunggu konfirmasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Konfirmasi tersebut terkait dengan KBLI dan persyaratan. "Kalau dikeluarkan ya dikeluarkan, jangan ada pakai syarat tambahan," ungkap Edi.

Sedangkan 26 bidang usaha lainnya, Kemenko masih menunggu konfirmasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Konfirmasi tersebut terkait dengan KBLI dan persyaratan. "Kalau dikeluarkan ya dikeluarkan, jangan ada pakai syarat tambahan," ungkap Edi.

Dia menambahkan, DNI tidak bisa rollback, melainkan harus promotif dan ekspansif. Ketika sudah keluar dari DNI maka bidang usaha terbuka 100% bagi siapa pun, termasuk Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), atau Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM). Apabila ditotal, ada 95 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI.

Pemerintah fokus pada ekspansi bidang usaha ekspansi yang berorientasi ekspor. Artinya mendorong investasi yang menciptakan barang dan jasa ekspor kemudian mciptakan substitusi impor. Serta menjamin tidak melakukan nasionalisasi, dan memberikan kebebasan menggunakan devisa. "Perizinan juga lebih mudah ini kebijakan promotif, apalagi ada OSS," ungkap Edi.

Revisi DNI ini, diungkapkan sebagai hasil evaluasi adanya paradoks jumlah serapan inflow investment yang membaik, namun terjadi CAD yang melebar, ekspor melambat, serta impor yang berlebihan.

"Serapan inflow dari pada out flow investment itu 1,21% dibandingkan investasi yang keluar. Singapura di atas kita tapi yg lain di bawah kita. Kalau liat performa kita itu bagus," ungkapnya.

Tercatat, realisasi investasi terus mengalami peningkatan sejak tahun 2015 hingga 2017. Pada tahun 2017 realisasi sebesar Rp. 692,8 triliun. Sedangkan periode Januari-Juni 2018 tercatat sebesar Rp 361,6 triliun.

Menurut Edi, hal ini terjadi karena kebijakan Garuda belum bisa menggoda para investor. Selain itu, sektor yang dibuka juga belum tepat sasaran. Data menunjukkan 83 dari 101 bidang usaha yang memberikan keterbukaan bagi PMA belum optimal di mana 51 bidang usaha tidak ada minat sama sekali.

Oleh karenanya, pemerintah melakukan ekspansi DNI. Berikut 28 daftar bidang usaha yang sudah pasti dikeluarkan dari DNI:

1. Industri Percetakan Kain, PMA maksimal 100% 2. Industri Kain Rajut Khususnya Renda, PMA maksimal 100% 3. Industri Kayu Gergajian dengan Kepastian Produksi di atas 2000 m3/tahun, cukup izin usaha 4. Industri Kayu Veneer, cukup izin usaha 5. Industri Kayu Lapis, cukup izin usaha 6. Indutri Kayu Laminated Veneer Lumber, cukup izin usaha 7. Industri Kayu Industri Serpih Kayu, cukup izin usaha 8. Industri Pelet Kayu, cukup izin usaha 9. Jasa Konstruksi Migas: Platform 10. Pembangkit Listrik >10 MW 11. Industri Rokok Kretek 12. Industri Rokok Putih 13. Industri Rokok Lainnya 14. Industri Bubur Kertas Pulp, minta OJK agar HTI dapat menjadi collateral 15. Industri Crumb Rubber, mendapat perluasan tax holiday 16. Persewaan Mesin Konstruksi dan Teknik Sipil dan Peralatannya 17. Persewaan Mesin Lainnya dan Peralatannya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain 18. Galeri Seni 19. Gedung Pertunjukan Seni 20. Pelatihan Kerja 21. Industri Farmasi Obat Jadi 22. Industri Alat Kesehatan Kelas B 23. Industri Alat Kesehatan Kelas C 24. Indutri Alat Kesehatan Kelas D 25. Bank dan Laboratorium Jaringan dan Sel 26. Jasa sistem komunikasi data 27. Fasilitas Pelayanan Akupuntur 28. Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos dan Internet, PMA maksimal 100% [kontan]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA