Polisi Enggan Ungkap Identitas Saksi Kunci di Kasus Dana Kemah Pemuda

Polisi Enggan Ungkap Identitas Saksi Kunci di Kasus Dana Kemah Pemuda

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memastikan sudah memeriksa beberapa saksi kunci terkait kasus dugaan korupsi dana kegiatan Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Kendati demikian, polisi enggan mengungkapkan kepada publik identitas orang-orang sudah yang dimintai keterangan tentang kegiatan yang memakai dana dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu.

“Nanti kita lihat di persidangan, yang pasti beberapa saksi sudah diperiksa,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi kunci tersebut patut diduga ada mark-up anggaran yang diduga dilakukan panitia pelaksana. “Perkembangannya, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi. Ada yang sudah memberikan keterangan bahwa ada potensi penggunaan anggaran diduga mark-up,” ujarnya.

Argo mengatakan, pemeriksaan para saksi kunci dalam kasus ini dilakukan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Itu lantaran saksi-saki yang bersangkutan kebetulan berdomisili di daerah tersebut.

Kemenpora mengajak GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah menggelar kegiatan Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia, di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, 16-17 Desember 2017. Kegiatan itu didanai Kemenpora melalui anggaran tahun 2017 senilai Rp5 miliar yang pencairannya menggunakan dua proposal, yaitu Rp3 miliar untuk GP Anshor dan Rp2 miliar untuk Pemuda Muhammadiyah.

Berdasarkan hasil gelar perkara oleh kepolisian, diduga terjadi korupsi dalam penggunaan dana kegiatan tersebut. Status perkara ini pun akhirnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Pekan lalu, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak, Ketua Pelaksana Ahmad Fanani, panitia dari Kemenpora Abdul Latif, dan panitia dari GP Ansor Safaruddin terkait kasus ini. [in]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita