Pilu Bu Nuril, Rekam Perilaku Mesum Kepsek Malah Dibui

Pilu Bu Nuril, Rekam Perilaku Mesum Kepsek Malah Dibui

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Foto: Baiq Nuril (jilbab pink) dan tim kuasa hukum 

GELORA.CO - Baiq Nuril dihukum Mahkamah Agung (MA) 6 bulan penjara karena merekam percakapan mesum kepala sekolah SMAN 7 Mataram, NTB, pada tahun 2012 lalu. Dia dinyatakan melanggar UU ITE akibat perbuatannya.

Kasus ini bermula sejak tahun 2012, saat itu Nuril menerima telepon dari M dan merekam percakapan M yang merupakan Kepsek SMAN 7. Dalam telepon itu, M bercerita soal hubungan badan dengan temannya, yang juga teman Nuril. 

Berikut perjalanan kasus hukum Bu Nuril sebagaimana dirangkum detikcom, Minggu (11/11/2018):

Tahun 2012

Nuril menerima telepon dari Kepsek M. Dalam perbincangan itu, Kepsek M cerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril.

Tahun 2015

Rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

27 Maret 2017

Nuril ditahan oleh polisi. Dia jadi tersangka dan dikenakan pasal pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Gerakan #SaveIbuNuril pun bergema.

31 Mei 2017

Kasus ini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Nuril yang ditahan sejak penyidikan di kepolisian akhirnya mendapatkan keringanan dari hakim. Permohonan Nuril menjadi tahanan kota dikabulkan majelis hakim.

26 Juli 2017

Majelis hakim PN Mataram yang diketuai Albertus Usada memvonis bebas Nuril. Hakim Albertus menyatakan Nuril tidak melanggar UU ITE sebagaimana dakwaan jaksa.

26 September 2018

Majelis kasasi yang diketuai hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan hakim agung Eddy Army, memvonis Nuril dengan hukuman penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," tulis putusan kasasi yang dikutip detikcom dari website PN Mataram, Minggu (11/11/2018).

9 November 2018

PN Mataram mengirim petikan putusan kasasi ke Nuril dan tim kuasa hukumnya. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita