Penjelasan Ma'ruf Amin soal tanah negara untuk petani

Penjelasan Ma'ruf Amin soal tanah negara untuk petani

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Seorang warga melaporkan Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar kampanye menjanjikan materi kepada peserta kampanye. Pelapor melaporkan pidato Ma'ruf saat di Banyuwangi yang disebut berjanji membagikan tanah negara untuk kepentingan petani.

Ma'ruf mengklarifikasi tudingan pelapor. Menurutnya, tak ada janji-janji materi seperti yang dituduhkan. Ketum MUI itu mengatakan apa yang disampaikan adalah program pemerintah Jokowi tentang redistribusi aset.

"Bukan saya, program yang dibangun pemerintah, Pak Jokowi, ada yang namanya redistribusi aset," ujarnya di rumah Situbondo, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).

Redistribusi aset itu adalah memberikan tanah negara yang dulunya diberikan konglomerat kepada masyarakat. Maka itu, tak ada unsur menjanjikan materi dalam pernyataannya.

"Itu adalah tanah negara yang masih sisa, itu yang dulu diberikan kepada konglomerat-konglomerat ini akan diberikan kepada masyarakat, kepada koperasi, kepada pesantren. Itu namanya redistribusi aset. Masa saya yang bagi," jelasnya.

Mantan Rais Aam Nahdlatul Ulama itu menegaskan program redistribusi aset itu canangkan Jokowi. Yang telah berjalan dan akan diteruskan.

"Itu program yang dicanangkan, yang sekarang dan yang akan datang. Itu salah paham lah," tutupnya. [mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita