Muslim Israel Dilarang Berangkat Haji dan Umrah ke Makkah

Muslim Israel Dilarang Berangkat Haji dan Umrah ke Makkah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Warga Muslim Israel yang berjumlah 17 persen dari populasi negara, dilarang melakukan ziarah (baik haji maupun umrah) ke Makkah dan Madinah. Pelarangan ini dilakukan usai Saudi mengubah aturan terkait keimigrasiannya.

Perizinan itu bermula pada 1978. Sesuai dengan keputusan Raja Hussein dari Yordania, warga Muslim Israel yang ingin melakukan ziarah ke Makkah dapat pergi lebih dulu ke Yordania, di mana mereka mengeluarkan paspor sementara Yordania yang memungkinkan mereka masuk dan meninggalkan Arab Saudi.

Tapi kini, Arab Saudi telah mengubah aturannya. Anggota komite haji dan umrah Israel baru-baru ini mengetahui bahwa Muslim Israel dilarang memasuki Arab Saudi bahkan dengan paspor sementara dari Yordania, demikian seperti dikutip dari situs surat kabar Israel Haaretz, Kamis (8/11).

Informasi itu diperoleh komite haji dan umrah Israel ketika lembaga tersebut hendak mengatur perizinan ziarah umrah yang direncanakan pada Desember 2018.

Ketua komite, Salim Shalata, mengatakan kepada Haaretz bahwa dalam kontak dengan Kementerian Urusan Wakaf Islam Yordania dan Tempat-Tempat Suci, ia mengetahui bahwa pihak berwenang Saudi tidak akan lagi mengizinkan warga Muslim Israel yang masuk menggunakan ke Saudi menggunakan paspor sementara.

Siapa pun yang ingin memasuki Arab Saudi harus memiliki paspor reguler, perubahan yang secara efektif menghalangi warga Muslim Israel untuk berziarah.

Shalata mengatakan bahwa selama 40 tahun pengaturan itu ada, pelaksanaannya berjalan tanpa hambatan, dan bahwa ada ribuan peziarah Muslim Israel melakukan perjalanan setiap tahun.

"Kami tidak memiliki penjelasan atas apa yang terjadi, jadi kami naik banding ke setiap jalan bantuan yang mungkin, tetapi kami sangat menyesal bahwa ziarah yang seharusnya berlangsung pada bulan Desember, di mana ribuan orang telah mendaftar, tidak akan terlaksana," kata Shalata.

Haaretz telah mengetahui bahwa Komite Haji dan Umrah Israel meminta kepala Komite Pemantau Tinggi Arab di Israel, Mohammed Barakeh, serta Anggota Parlemen Ahmad Tibi, untuk menyampaikan kasus ini kepada pihak berwenang Yordania dan mencoba untuk menekan Saudi agar membatalkan larangan tersebut.

Kementerian Urusan Wakaf Islam Yordania dan Tempat-Tempat Suci mengatakan bahwa pihaknya telah menangani masalah tersebut dengan mitra Arab Saudi tetapi belum ada solusi yang berhasil disepakati.

Keputusan Saudi juga mempengaruhi puluhan ribu warga Muslim Palestina di Yerusalem Timur, Tepi Barat dan Jalur Gaza yang juga memegang paspor sementara Yordania. Namun, kedekatan Palestina dengan Saudi, ditambah fakta bahwa mereka memiliki paspor Palestina atau dokumen perjalanan yang diizinkan Saudi, membuat mereka terlolos dari permasalahan yang sama seperti warga Muslim Israel.

Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum berkomentar lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.[ito]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita