Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu

Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu. Ma'ruf diduga melakukan pelanggaran saat safari politik.

Laporan ini dimasukkan atas nama Andi Samsul Bahri sebagai masyarakat. Andi mengatakan dugaan pelanggaran ditemukannya setelah melihat pidato Ma'ruf yang beredar di aplikasi Whatsapp.

"Saya menemukan di grup WA tentang adanya pidato itu, setelah dapat saya berdiskusi kepada teman-teman tim Advokat Masyarakat Adil dan Makmur. Akhirnya mereka 'ayo kita lapor', dan saya didampingi," ujar Andi di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

Sementara itu kuasa hukum Andi, dari Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (TAMAM) Muhammad Akhiri mengatakan kejadian dalam video Ma'ruf yang beredar tersebut terjadi pada tanggal 1 November 2018. Ma'ruf diduga melakukan pelanggaran karena menjanjikan akan membagikan tanah negara pada petani.

"Peristiwa ini kan jadi pada tanggal 1 November 2018 karena salah satu calon cawapres pasangan nomor urut 1 yaitu Kiai Ma'ruf Amin. Dalam safari politiknya (Ma'ruf) sempat menyatakan, ingin membagi tanah negara pada masyarakat petani," kata Muhammad.

Muhammad mengatakan Ma'ruf diduga melanggar pasal 280 ayat 1 undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Di mana aturan tersebut melarang peserta pemilu menjanjikan materi kepada peserta kampanye.

"Nah hal tersebut kita lihat, bahwa itu diduga melanggar UU Pemilu terkait 280 ayat 1 huruf J maupun 521," kata Ahmad.

"Terkait dengan pelaksana dan peserta pemilu dilarang menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," sambungnya.

Dia juga mengatakan sanksi dari pelanggaran tersebut terdapat pada pasal 521. Yaitu berupa sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda 24 juta rupiah. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita