Maarif Institute: Penolakan Perda Agama Momentum Mencerdaskan Publik

Maarif Institute: Penolakan Perda Agama Momentum Mencerdaskan Publik

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Direktur Eksekutif Maarif Institute Muhd Abdullah Darraz menilai laporan terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie ke Bareskrim Polri tidak tepat. Grace dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair dengan pengacara Eggi Sudjana terkait dugaan penistaan agama.

“Apa yang dilakukan Eggy Sudjana itu menampilkan model politisi yang tidak siap dengan perbedaan pendapat,” kata Darraz di Jakarta, Sabtu (17/11/2018). 

Dia menyayangkan adanya laporan itu. Menurut Darraz, seharusnya dalam persoalan penolakan ditanggapi dengan diskusi dan adu argumen terhadap pandangan yang menolak perda-perda keagamaan, tidak lantas dibawa ke ranah hukum. Hal itu, kata dia, memperlihatkan ketidaksiapan melakukan diskursus publik tekait isu tersebut.

“Sepatutnya, dengan adanya lontaran penolakan perda agama ini harus dijadikan momentum mencerdaskan publik dan menciptakan diskursus publik yang sehat. Bukan malah dikriminalisasi melalui proses hukum,” ujar dia. 

Menurut Darraz, perda-perda bernuansa keagamaan merupakan wujud salah kaprah terhadap sila pertama Pancasila. “Saya sepakat bahwa Pancasila yang memuat sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus ditafsirkan dengan perspektif kebangsaan yang luas, yang bisa memayungi semua anak bangsa dan tidak digiring pada penafsiran keagamaan tertentu secara eksklusif,” tutur dia.

Oleh karena itu, Darraz mengatakan upaya memunculkan perda-perda keagamaan itu merupakan sebuah ‘kesalahan penafsiran’ atas Pancasila sila pertama.

“Perda berbasis agama merupakan satu penonjolan identitas keagamaan tertentu yang sangat potensial bermuatan diskriminatif. Kita menyaksikan akhir-akhir ini politik identitas dengan menggunakan identitas agama tertentu telah bangkit dan itu berpotensi memecah belah keutuhan bangsa," kata Darraz.

Diketahui, Grace Natalie dipolisikan oleh Sekjen PPMI Zulkhair dengan pengacara Eggi Sudjana karena misi politik PSI menolak perda syariah atau injil. Laporan diterima Polri dan tertuang dalam LP/B1502/XI/2018/Bareskrim tertanggal 16 November 2018. [inews]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita