Kriss Hatta Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacaranya

Kriss Hatta Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacaranya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Aktor Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka atas laporan mantannya, Hilda Vitria.

Penetapan Kriss Hatta sebagai tersangka diketahui setelah Polda Metro Jaya mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang ditujukan kepada saksi pelapor, dalam hal ini Hilda Vitria.

Dalam surat bernomor B/3308/XI/RES 1.9/2018/Dit Reskrimun itu disebutkan bahwa sosok Mr Money dalam acara reality show Uang Kaget itu ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Kriss Hatta sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.

“Bahwa penyidik pada tanggal 22 Oktober 2018 telah melakukan gelar perkara, perihal peningkatan status Krisdian Topo Khuhatta menjadi tersangka, dan peserta gelar sependapat status Krisdian Topo Khuhatta ditingkatkan sebagai tersangka,” demikian isi surat tersebut.


Indra, kuasa hukum Kriss Hatta, menanggapi penetapan tersangka kliennya lewat postingan dirinya di akun Instagram.

“Mohon bersabar masalah status jadi saksi ke tersangka tidak masalah, sebelum adanya putusan yang sah dari pengadilan jadi seseorang tidak dapat dikatakan bersalah,” tulisnya.

Tak hanya itu, pihaknya menyatakan akan segera mengambil upaya hukum.

“Dan hari Senin kami akan kasih keterangan di Polda metro maaf nggak bisa untuk sementara jawab pertanyaan dari semua teman-teman terima kasih,” tandasnya.

Sebelumnya, Hilda Vitria dan ibunya, Rahmawati, melaporkan Kriss Hatta Ke Polda Metro jaya, Selasa (11/9/2019).

Hilda Vitria melaporkan Kriss Hatta atas pencemaran nama baik, terkait ucapan pria 32 tahun itu yang membeberkan urusan ranjang mereka selama dua tahun menikah.

Fachmi Bahmid, kuasa hukum Hilda Vitria, dan juga ibunya menuturkan, perkataan Kriss Hatta merupakan hal yang tak senonoh dan tak seharusnya diungkapkan ke publik. Sehingga membuat malu dan membuat namanya Hilda Vitria tercemar.

“Bahwa patut diduga telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial KH. Terkait Hilda tentang pasal 310 dan 311, ada sesuatu pencemaran nama baik,” kata Fachmi.

“Ada sebuah penyampaian ucapan yang tersebar sehingga sangat mendiskreditkan nama baik Hilda Vitria, dan juga harkat dan martabat dia terutama dia sebagai seorang wanita,” sambung Fachmi.

Kriss Hatta dan Hilda Vitria pamer cincin nikah

Sedangkan ibunya Rahmawati, melaporkan Kriss Hatta lantaran telah membawa kabur putrinya yang saat itu masih di bawah umur. Selain itu, ada pemalsuan data yang dilakukan Kriss Hatta untuk memuluskan niatnya menikahi Hilda Vitria.

“Ibu Rahmawati terkait pasal 332 dan Pasal 263. Pasal membawa lari anak tanpa izin orangtua atau pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam otentik,” ujar Fachmi.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita