Kejahatan Korporasi Sudah Masuk Ke Dalam Tataran Regulasi

Kejahatan Korporasi Sudah Masuk Ke Dalam Tataran Regulasi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kejahatan korporasi di Indonesia saat ini sudah berjalan secara masif. Hal itu terjadi karena banyak tataran regulasi pasca Amandemen UUD 45 yang bernuansa untuk kepentingan korporasi.

Demikian dikatakan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis, Suroto dalam sebuah diskusi publik di Jalan Guntur No.49, Jakarta, Kamis (8/11).

"Kejahatan korporasi saat ini sudah masuk bukan saja di dalam civil state tapi juga civil society. Hal itu karena kejahatan itu sudah merambah tataran regulasi kita," kata Suroto.

Bagi dia masuknya poin-poin kepentingan korporasi yang hanya diperuntukkan untuk segelintir orang itu ke dalam regulasi merupakan korupsi terbesar.

"Jadi korupsi itu sekarang bukan cuma pejabat ngantulin duit saja, tapi pada saat kejahatan korporasi itu masuk ke dalam regulasi," tegasnya.

Hal itulah yang harus dilawan oleh sebuah gerakan yang masif dari rakyat baik secara keilmuan maupun kekuatan ekonomi. Solusinya hanya didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945 tentang Koperasi.

"Ketika peran koperasi dikecilkan dan diganti PT itu sebenarnya penghinaan kepada rakyat. Jadi demokrasi politik itu harus sejalan dengan demokrasi ekonomi. Di situ pengorganisasian terjadi secara valid di rakyat," pungkasnya.  [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita