Ini Dia Bank Yang Dibobol SNP Sebesar Rp14 Triliun

Ini Dia Bank Yang Dibobol SNP Sebesar Rp14 Triliun

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) diduga melakukan tindak pidana pemalsuan atau penipuan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan tindak pidana PT SNP dilakukan dengan cara mengajukan pinjaman pada 14 Bank dengan menyerahkan jaminan berupa list kontrak piutang pembiayaan konsumen (end user). Tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian pada 14 Bank dengan akumulasi nilai kerugian sekitar Rp14 Triliun.

Informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL menyebutkan, ke 14 bank yang dibobol PT SNP adalah, Bank Panin, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank Jabar Banten, Bank Sinar Mas, Bank Ganesa, Bank Capital Indonesia, Bank Nasional NOBU, Bank Victoria, Bank JTrust, Bank Resona Perdania, Bank Nusantara Parahyangan, Bank Woori, dan Bank CTBC.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU No 8 Thn 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Untuk sementara, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menahan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari PT SNP. Masing-masing Wahyu Handoko (Supervisior Treasury dan Bank Relation), Anita Sutanto (Asisten Manajer Keuangan), Christian D. Sasmita (Manager Akuntansi), Andi Paweloi (Direktur Operasional), Donni Satria (Direktur Utama), Rudi Asnawi (Direktur Keuangan), Leo Chandra (Komisaris Utama) dan Sie Lieng (Manager Keuangan).

Selain menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, polisi juga melakukan pemblokiran terhadap rekening Pt SNP di 14 bank dimaksud. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA