Ikatan Tunanetra Laporkan Ma'ruf Amin ke Bawaslu

Ikatan Tunanetra Laporkan Ma'ruf Amin ke Bawaslu

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin dilaporkan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pernyataan buta, budek dan tuli beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum pelapor, Ahmar Insan Rangkuti mengatakan pidato Ma'ruf Amin telah membuat banyak pihak tersinggung, marah, kecewa, terlebih para penyandang disabilitas.

"Seperti kali ini, para tunanetra yang mewakili ratusan tunanetra lainnya, yang telah bersikap untuk mengambil langkah hukum terhadap pidato politik daripada Ma'ruf Amin selaku cawapres tersebut," kata Ahmar usai melapor di Bawaslu, Kamis (15/11).

Laporan ke Bawaslu diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang yang terkesan merendahkan maupun menghina kaum disabilitas. 

"Pada undang-undang disabilitas, yang merupakan pengakuan terhadap harga diri penyandang disabilitas, agar dapat dijalankan sebagaimana mestinya, yakni hak-hak kaum disabilitas harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan," ujarnya.

Seperti para tunanetra yang diwakilinya, Ahmar berharap Bawaslu dapat bersikap profesional dengan memberikan sanksi sebagaimana mestinya berdasarkan aturan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena patut diduga Ma'ruf Amin, telah melanggar UU No 7/2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 dan pasal 521," pungkasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita