Gerindra Sindir Polri dan Kejaksaan soal Iklan Kampanye Jokowi

Gerindra Sindir Polri dan Kejaksaan soal Iklan Kampanye Jokowi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyindir kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu alias Gakkumdu ihwal dihentikannya kasus dugaan iklan kampanya pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin di media massa cetak.

Muzani mempertanyakan dihentikannya kasus itu oleh Gakkumdu. Padahal, sebelumnya Badan Pengawas Pemilu menyatakan iklan itu merupakan kampanye pemilu.

"Bawaslu adalah lembaga independen, kepolisian dan kejaksaan lembaga hukum yang ada di bawah presiden," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 November 2018.

Muzani mengatakan lembaga yang berwenang menyatakan melanggar atau tidaknya iklan tersebut adalah Bawaslu. Menurut dia, Bawaslu juga yang relevan menjelaskan bentuk pelanggaran itu. "Kalau kemudian ada lembaga terkait, dalam hal ini kepolisian dan kejaksan (menyatakan) tidak memenuhi unsur, saya tidak tahu apalagi yang harus dijelaskan," kata dia.

Pasangan Jokowi-Ma'ruf sebelumnya diduga melanggar aturan dengan memasang iklan penggalangan dana berisi foto dan nomor urut di dua media cetak nasional, yaitu di Media Indonesia dan Koran Sindo. Di Media Indonesia, iklan terpampang di halaman pertama di bagian bawah, sedangkan di Koran Sindo, iklan terpampang di halaman 4. Dalam kasus ini, laporan hanya ditujukan terhadap Media Indonesia.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan alasan sentra Gakkumdu menghentikan kasus ini karena tidak adanya surat keputusan resmi dari KPU terkait tentang jadwal kampanye di media massa. Menurut dia, KPU harus segera mengeluarkan surat keputusan itu meskipun sudah tertera dalam Undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU. "KPU harus melakukan percepatan mengeluarkan ini sehingga tidak ada seolah-olah pembiaran orang bisa berkampanye saat ini," kata Ratna, Rabu, 7 November 2018.

Muzani mengatakan jadwal itu sebenarnya telah ditetapkan KPU. Dia pun menyebut kubu Jokowi-Ma'ruf terburu-terburu memasang iklan di media masaa cetak.

Menurut Muzani, dihentikannya kasus itu oleh Gakkumdu menunjukkan bahwa hukum itu mudah dan enak dipidatokan jika tidak menyangkut diri sendiri. "Tapi ketika hukum itu harus diperlakukan untuk diri kita, lingkungan kita, kemudian menjadi seperti tidak berdaya," kata dia. [tempo]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita