Bawaslu: Ucapan Prabowo soal Tampang Boyolali Tak Langgar Aturan

Bawaslu: Ucapan Prabowo soal Tampang Boyolali Tak Langgar Aturan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan kontroversi ucapan tambang Boyolali yang disampaikan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tak melanggar aturan kampanye. Pimpinan Bawaslu Ratna Dewi Pattalolo mengatakan ucapan Prabowo tak masuk kategori penghinaan.

"Pernyataan tersebut tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye," kata Ratna saat dihubungi, Kamis 29 November 2018.

Ratna menambahkan pernyataan Prabowo ketika di Boyolali saat itu tidak dalam konteks Kampanye. Namun, kata dia, Prabowo saat itu meresmikan posko pemenangan di Kabupaten Boyolali. Hal ini terlihat dengan kehadirann internal pendukung Prabowo dalam peresmian psoko pemenangan tersebut.

"Peserta yang hadir kader partai pengusung paslon 02," ujarnya.

Atas dasar itu, Prabowo tak terbukti melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu, mengatur tentang larangan peserta atau tim kampanye melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, dan peserta pemilu lainnya.

Selain itu, dalam pelapora perkara ini, Bawaslu juga sudah melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur.

"Pelapor dan saksi pelapor sudah diklarifikasi. Terlapor sudah diklarifikasi diwakili kuasa hukum," ungkapnya.

Sebelumnya, Prabowo sebagai capres dilaporkan ke Bawaslu oleh Barisan Advokat Indonesia (BADI). Mereka menuding Prabowo telah melakukan penghinaan yang menyinggung SARA, khususnya golongan, karena ucapan tampang Boyolali. Diksi tampang Boyolali ini sempat menghebohkan di tengah dinamika kampanye Pipres 2019.

Ketua Presidium BADI, Andi Syafrani, mengatakan pelaporan karena pernyataan tampang Boyolali yang dilontarkan Prabowo dianggap berbau SARA dan melanggar UU Pemilu.

"Terkait dengan konten candaan Pak Prabowo yang disampaikan pada saat itu, kami menduga ini berisi tentang penghinaan yang terkait dengan SARA, yaitu khususnya pada golongan," kata Andi di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu 7 November 2017. [vva]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA