Banyak Formasi CPNS Kosong, Berikan Saja pada Honorer K2

Banyak Formasi CPNS Kosong, Berikan Saja pada Honorer K2

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Nilai tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dari jalur umum dan honorer K2 (kategori dua) jeblok. Ribuan formasi CPNS pun kosong.

Mesya Mohamad, Jakarta

RATUSAN ribu honorer K2 galau. Mereka waswas bila pemerintan benar-benar akan merevisi PermenPAN-RB 37/2018 yang berisi ketentuan nilai passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018 baik pelamar umum maupun khusus.

Mereka cemburu, jika pemerintah akhirnya mengambil keputusan itu, maka hal tersebut hanya untuk meluluskan peserta seleksi CPNS yang tidak lulus. Kebijakan yang dinilai sangat aneh karena baru kali pertama kali dilakukan dalam sejarah perekrutan CPNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin berkali-kali menegaskan, rekrutmen CPNS harus ketat demi mendapatkan SDM berkualitas.

Kalau kemudian Menteri Syafruddin benar akan merevisi aturan tersebut, jlas hal itu sangat janggal dan penuh ketidakadilan. Karena memermudah pelamar jalur umum, sementara honorer K2 usia di atas 35 tahun tak juga diberi peluang untuk bisa menjadi PNS.

Setidaknya itu yang kini dirasakan ratusan ribu honorer K2 tua. Mereka merasa pemerintah mempermainkan nasib honorer K2.

Pemerintah tegas menolak honorer K2 tua dengan alasan bertabrakan aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Di sisi lain sekarang muncul wacana meluluskan peserta tes CPNS yang tidak lulus passing grade demi mengisi formasi kosong.

"Ini sangat tidak adil. Kenapa lainnya dipermudah kami tidak," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Senin (12/11).

Guru honorer di SDN Banjarnegara ini merasa sakit hati karena kebijakan demi kebijakan yang diambil pemerintah tidak ada yang pro- honorer K2. Pemerintah dinilai tidak berempati kepada mereka.

Seandainya tidak ada pembatasan usia dan passing grade, Titi yakin formasi CPNS dari honorer K2 akan terisi. Sayangnya, aturan itu membelenggu kesempatan K2 meraih status PNS.

"K2 itu tidak ada batasan usia. Kenapa pemerintah justru membuat aturan baru yang tujuannya menyingkirkan kami," ucapnya.

Koordinator Wilayah (Korwil) FHK2I Jawa Timur Eko Mardiono juga menyoroti aturan tes CPNS yang menyebabkan banyak tidak lulus. Jangankan honorer K2, menurutnya, para menteri di Kabinet Kerja pasti banyak yang tidak lulus bila dites SKD.

"Saya yakin kalau MenPAN-RB dites SKD, enggak lulus juga. Bahkan menteri-menteri di Kabinet Kerja pasti kalau dites yang lulus hanya satu dua orang," sergahnya.

Bagi Eko, aturan tes bagi honorer K2 sangat tidak berkeadilan. Honorer K2 sudah mengabdi puluhan tahun dengan gaji minim. Namun disamakan dengan pelamar umum.

Eko yang sehari-hari bekerja di SDN Kota Surabaya menganggap pelamar umum yang pantas dites. Mereka belum ada sumbangsih apa-apa buat negara. Berbeda dengan honorer K2 yang hasil didikannya sudah banyak jadi “orang”.

"Kami kan pernah dites. Dites bolak-balik hasilnya gitu-gitu saja. Jadi sebaiknya enggak usah tes SKD lagi. Kalaupun tes ya enggak usah pakai passing grade. Daripada ada passing grade yang lolos dikit," tuturnya.

Eko tidak ikhlas bila pemerintah meninjau ulang nilai passing grade. Lebih baik formasi dibiarkan kosong dan kemudian diisi honorer K2.

Susilo Setya Nugroho alias Zhillo, koordinator daerah FHK2I Kabupaten Kediri juga tidak terima bila pemerintah menurunkan nilai passing grade demi mengisi formasi kosong.

Formasi honorer K2 Kabupaten Kediri sebanyak 110. Honorer K2 usia 35 tahun ke bawah yang ikut tes ada 44 orang. Hasilnya hanya 12 orang yang nilainya di atas passing grade, di mana tes intelegensi umum (TIU) 60 dan nilai akumulasi 260.

Menurut Zhillo nilai itu menjadi patokan nasional. Jika hasil tes sudah peserta tidak sesuai dengan patokan passing grade maka konsekuensinya harus didiskualifikasi. Karena sudah jelas tidak memenuhi syarat. Bukannya malah difasilitasi agar bisa lulus.

"Sudah dites banyak yang tidak lolos tapi masih dibela supaya lolos demi mengisi formasi. Makanya kami mendatangi Dinas Pendidikan dan BKD untuk meminta penjelasan terkait surat ke MenPAN-RB yang minta peninjauan ulang," terangnya.

Honorer K2 juga minta sisa kuota sebesar 362 itu diberikan kepada mereka sesuai masa pengabdianya paling lama dan usia. Apalagi honorer K2 sudah lama mengabdi pada negara dan nyata masih bekerja terus menerus tanpa putus.

"Katanya pemerintah mencari pegawai yang berkompeten, ya honorer K2 inilah orangnya. Sudah puluhan tahun dan berpengalaman," tutupnya. [jpnn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita