Arsul Sani: Sikap PSI Menunjukkan Ketidaktahuan terhadap Sistem Hukum Nasional

Arsul Sani: Sikap PSI Menunjukkan Ketidaktahuan terhadap Sistem Hukum Nasional

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pernyataan Ketua Umum PSI, Grace Natalie  yang menolak Perda berlandaskan agama dapat diartikan sebagai pernyataan yang anti NKRI dan anti Pancasila.

Anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, Arsul Sani menjelaskan diadopsinya hukum agama pada tingkat UU maupun Perda merupakan cerminan Pancasila yang dijiwai semangat ketuhanan Yang Maha Esa.

Menurutnya sepanjang UU dan Perda dibentuk berdasarkan prosedur legislasi yang benar sesuai aturan, maka harus diterima sebagai bagian hukum nasional atau daerah.

Ia menilai saat ini sudah banyak UU atau Perda bernuansa agama yang sudah dinikmati masyarakat Indonesia. Semisal pemberlakukan UU 1/1974 tentang Perkawinan yang merupakan bentuk terbaik dari adopsi hukum agama syariah dalam hukum positif negara. 

"UU ini (UU 1/1974) terbukti berjalan baik dan tetap dalam semangat NKRI. UU ini membuat perkawinan bisa dilakukan menurut agama masing-masing. Sikap PSI ini menunjukkan ketidaktahuan terhadap sistem hukum nasional," ujar Arsul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/11).

Sikap politik PSI yang menolak Perda berlandaskan agama itu dilontarkan Grace saat peringatan ulang tahun keempat partainya di ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11).

Alasannya, Perda berlandaskan agama dapat memicu ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di Indonesia. Sikap ini salah satu dari tiga misi yang diusung PSI, jika para caleg PSI menjadi anggota dewan. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA