Viral di Medsos, Pemprov Akui Ada Kesalahan di Surat Larangan Syirik Wagub Sulsel

Viral di Medsos, Pemprov Akui Ada Kesalahan di Surat Larangan Syirik Wagub Sulsel

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Surat Edaran bernomor 120/6759/Wagub yang ditandatangani Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, menjadi viral.

Itu karena dianggap tidak sesuai dengan tatalaksana pemerintahan.

Setelah dicek, hal tersebut murni kesalahan staf yang menyebarkan surat tersebut, padahal masih dalam bentuk konsep.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Asmanto Baso Lewa menjelaskan awal mula munculnya surat berkop Gubernur Sulsel tersebut.

Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menerima aspirasi dari masyarakat luas terhadap hal yang berkembang saat ini, mengenai maraknya bencana gempa.

Atas dasar itu, Wagub menuangkan dalam bentuk konsep.

"Tujuannya, agar masukan dan aspirasi masyarakat bisa ditindaklanjuti pemerintah, agar aspirasi masyarakat itu bisa menjadi perhatian kita. Akhirnya, Pak Wagub buat imbauan, kemudian perintahkan staf untuk membuat surat tersebut," kata Asmanto, Kamis (11/10).

Menurutnya, surat yang beredar luas sekarang akibat ada kesalahan yang dilakukan oleh Staf Tata Usaha Wagub.

"Mungkin staf baru yang belum mengerti tata laksana pemerintahan. Padahal, surat itu untuk imbauan agar ditindaklanjuti di Kesbangpol. Jadi, surat itu masih konsep," terangnya.

Di luar dari tata cara penulisan surat yang tidak sesuai, menurut Asmanto, esensi dari pesan yang ingin disampaikan oleh Wagub sangat baik.

Sumbernya juga dari aspirasi masyarakat. Sehingga, sudah kewajiban pemerintah untuk menindaklanjuti.

"Staf yang bertugas di Tata Usaha Wagub itu masih baru. Proses belajar pemerintahan tentu tidak cukup hanya satu atau dua hari. Saya sudah cek agar adik-adik yang bertugas disana bisa melakukan kroscek, karena berkaitan dengan nama baik pimpinan, dalam hal ini Pak Wagub," tuturnya.

Ia menyampaikan, apa yang menjadi keinginan Wagub Andi Sudirman Sulaiman telah ditindaklanjuti oleh Badan Kesbangpol, dan selanjutnya dikirim ke pemerintah kabupaten/kota serta stakeholder terkait.

Atas kelalaian tersebut, Asmanto atas nama Pemprov Sulsel meminta maaf, dan berharap hal tersebut tidak menimbulkan reaksi berlebihan di masyarakat.

"Besok akan diterbitkan surat imbauannya, sesuai proses dan memenuhi tata laksana yang ada. Akan kami ralat, dan terhadap kelalaian itu kami minta maaf. Tapi soal esensi pesan yang disampaikan sangat bermanfaat," imbuhnya.

Ia berpesan agar semua pihak tetap menjaga harmonisasi ditengah kemajemukan budaya yang dimiliki saat ini. Apalagi, kondisi Sulsel saat ini cukup stabil menjelang momentum politik 2019 mendatang.

"Kita berharap stabilitas tetap terjaga, dan melalui penjelasan yang saya sampaikan, semua pihak bisa menerima dan tidak mempersoalkan surat tersebut lagi," ucap Asmanto

Sekedar diketahui, dalam surat imbauan yang ditandatangani Wagub Andi Sudirman Sulaiman, disampaikan, berkaca pada fenomena bencana alam yang banyak terjadi akhir-akhir ini.

Selain itu dari masukan beberapa kelompok masyarakat muslim dalam menilai perilaku maksiat, bentuk budaya berbau kesyirikan, asusila dan lainnya.

Dikhawatirkan deretak perilaku maksiat itu menjadi faktor Sang Pencipta Allah SWT memberi cobaan atau peringatan yang sifatnya bukan hanya berdampak pada pelaku tapi juga masyarakat umum lainnya.

Dalam surat itu tercantum agar setiap kegiatan pemerintah provinsi/kabupaten kota tetap memperhatikan rundown acara yang berpotensi berbau kesyirikan, asusila, dan tidak sesuai dengan norma budaya agama masyarakat setempat.

Senantiasa melakukan koordinasi dengan lembaga agama dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel untuk meminta pandangan dan nasehat setiap kegiatan, baik seni, budaya maupun kegiatan lainnya di muka umum dan masyarakat beragama.

Melakukan kegiatan tradisional yang kreatif tanpa berlawanan dengan aturan agama dan budaya, serta tetap memperlihatkan karakter sebagai orang Sulsel yang religius dan berbudaya.

Surat yang disebut berlaku sejak ditetapkan ini juga tidak dilengkapi dengan tanggal pembuatan surat. [tribun]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA