Tak Hanya Suap Meikarta, Bupati Bekasi Juga Diduga Terima Gratifikasi Proyek Kedinasan

Tak Hanya Suap Meikarta, Bupati Bekasi Juga Diduga Terima Gratifikasi Proyek Kedinasan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

Neneng disangka menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta seluas 774 hektare di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (16/10/2018). rupanya Neneng juga diduga terlibat kasus suap lain selain Proyek Meikarta.

Berdasarkan penyelidikan awal, KPK menduga Neneng juga menerima gratifikasi dari berbagai proyek kedinasan di Pemkab Bekasi.

"Terhadap NHY, diduga ada penerimaan lain selain proses perizinan Meikarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK dikutip dari Kompas.com Selasa (16/10/2018).

Atas dugaan kasus ini, Neneng disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menyebutkan peraturan tentang penerimaan gratifikasi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Neneng ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek Meikarta seluas 774 hektare di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasus suap ini juga melibatkan sejumlah pejabat negara dan pihak swasta.

Wakil Ketua KPK, Laode M juga mengatakan bahwa beberapa pejabat negara tersebut diduga telah mendapat Rp 7 miliar yang diberikan pada bulan April, Mei, dan Juni 2018.

Dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, empat diantaranya diduga sebagai pemberi suap sedangkan sisanya diduga sebagai menerima suap.

Empat orang yang diduga pemberi suap antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

Sedangkan lima orang yang diduga sebagai penerima suap antara lain Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Sebelum tertangkap gelaran OTT KPK pada Minggu (14/10/2018), Neneng sempat melarikan diri.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan bahwa timnya sempat kehilangan jejak Neneng ketika 'diburu.'

Ketika Tim Satgas mengejar Neneng, ada dua mobil yang sempat membingungkan petugas.

Laode juga mengatakan dua mobil tersebut pergi ke dua arah yang berbeda.

Satu mobil berhasil diamankan, sedangkan mobil satunya pergi ke tempat lain.

Tim Satgas KPK sempat menghadang mobil yang ditumpangi Neneng.

Namun, mobil tersebut berhasil lepas dari pemantauan.

"Dihadang tim kita tapi cukup gesit, sehingga yang difokuskan ke mobil dua ini karena transaksinya terjadi di jalan raya. Jadi jejaknya akhirnya tidak bisa diburu," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan seperti yang dikutip TribunWow.com dari Tribunnews, Senin (15/10/2018).[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita