Setop Reklamasi Bernilai Ratusan Triliun, Anies Sindir Cara Kerja Ahok: Pakai Cara Koboy?

Setop Reklamasi Bernilai Ratusan Triliun, Anies Sindir Cara Kerja Ahok: Pakai Cara Koboy?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Janji Anies Baswedan untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta telah ditepati.

Anies mengumumkan penghentian proyek Reklamasi Teluk Jakarta itu di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9/2018).

"Bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018).

Anies menyampaikan, Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 pada 4 Juni.

Setelah itu, badan tersebut bekerja memverifikasi seluruh kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta, termasuk izin-izinnya.

Hasil verifikasi menunjukkan, para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.

Namun, Anies tidak merinci kewajiban-kewajiban apa saja yang tidak dilaksanakan para pengembang.

"Apa yang terjadi? 13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi, setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," kata Anies.

Saat itu, Ahok dengan lantang menyuarakan keuntungan hingga triliun rupiah guna pembangunan DKI Jakarta ke depannya akibat reklamasi tersebut.

Bahkan Ahok telah membuat perandaian dalam 10 tahun DKI Jakarta akan bisa meraup Rp 158 Triliun dari reklamasi Teluk Jakarta.

"Tanah yang mereka jual, setiap rupiah yang mereka jual, 15% dari penjualan mereka NGOP dipakai buat pembangunan. Sehingga kita akan mendapatkan dalam 10 tahun Rp 158 Triliun uang dari reklamasi.

Jadi mau apa lagi ? Manfaat untuk rakyat dari reklamasi ini," ujar Ahok dilansir dari tayangan Aiman, Senin (9/10/2018).

Kembali menambahkan penjelasan Ahok, Aiman selaku pembawa acara pun mengulasnya lebih lanjut.

Ia menyatakan bahwa Ahok pernah memberikan rincian lebih lanjut mengenai keuntungan satu pulau yang bisa didapat dari reklamasi Teluk Jakarta.

"Ahok sempat menyampaikan soal kontribusi tambahan. Bisa menambah pembangunan DKI Rp 100 triliun lebih tanpa APBN. Contohnya kontribusi pulau G oleh salah satu perusahaan, membuat rusun dan membuat ratusan miliar tanpa APBN. Bukankah ini sebuah keuntungan ?," tanya Aiman kepada Anies.

Mendengar penjelasan dan pertanyaan Aiman mengenai tanggapan Ahok terdahulu, Anies pun memberikan jawabannya.

Bagi Anies, ia hanya ingin negeri ini diatur pada tata aturan yang benar, bukan pakai cara-cara yang melenceng dari SOP.

"Negeri ini mau diatur pakai tata SOP (aturan) atau pakai koboy-koboyan ?. Artinya (koboy-koboyan) begini, pokoknya Anda bayar saja yang penting uangnya gede," imbuh Anies kepada Aiman.

Lebih lanjut lagi, Anies pun mengungkap bahwa sebenarnya perlu ada aturan sebelum menyetujui reklamasi Teluk Jakarta.

Sebab menurut Anies, negeri ini dibangun melalui proses panjang yang harus dijaga serta dipikirkan baik-baik mengenai untung ruginya.

Untung rugi yang dimaksud pun difungsikan guna kepentingan rakyat.

"Bayangkan, tempat yang akan dibangun untuk kegiatan apa ? Pemerintah sudah mengatur belum ? Kalau belum diatur ya diatur dulu. Negeri ini dibangun lewat perjuangan," pungkas Anies Baswedan.

Anies juga turut menyoroti dampak apabila reklamasi Teluk Jakarta ini terus dibangun.

Jakarta yang nyatanya berada di daerah pesisir tidak akan bisa menikmati manfaat dari laut itu sendiri sebab lautnya telah dibangun pulau.

"Jakarta hari ini kita tidak merasa seperti berada di pesisir pantai. Bukan hanya karena bayar. Tapi karena di pagar semua," ungkapnya.

Anies pun meminta kepada semua pihak agar tidak melihat segala sesuatunya itu dari segi materi.

Keuntungan yang banyak pasti menguntungkan, pernyataan itu nyatanya tidak secara penuh dipercaya oleh Anies.

Sebab menurut Anies, masih banyak hal-hal yang harus dipikirkan untuk kemudian dipertimbangkan dalam kasus Reklamasi tersebut.

Dan hal-hal itu lebih dari sekedar soal keuntungan bertriliun-trilun rupiah.

"Saya tidak ingin kita cepat menganggap bahwa kalau ada uang yang banyak artinya itu baik. Bandingkan, kalau Anda ingin memberi kontribusi Rp 100 triliun per satu pulau, ini charity atau komersial ? Ya berarti Anda harus berpikir mau untung berapa ?" jelasnya.

Sedangkan, mengenai perbandingan anggapan soal reklamasi antara Anies dan Ahok, orang nomor satu di Jakarta itu pun memberikan komentarnya.

Anies berujar bahwa ia tidak pernah terlibat untuk tujuan bisnis.

"Apakah mau negeri ini dijual murah ? Silahkan Anda kerjakan di depan ibukota. Dari awal saya katakan, saya tidak terlibat dalam hitungan bisnis," ucapnya.

Dilansir dari Kompas.com, penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta dilakukan dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun.

Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta bentukan Anies mulanya memverifikasi semua kegiatan reklamasi, termasuk izin-izinnya.

Hasil verifikasi menunjukkan, para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.

Namun, Anies tidak merinci kewajiban-kewajiban apa saja yang tidak dilaksanakan para pengembang. 
"(Sebanyak) 13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi, setelah kami lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau- pulau reklamasi tersebut," kata Anies.

Tiga belas pulau reklamasi yang dicabut izinnya adalah Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah); Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi); Pulau M dan L (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta)

Tidak semua pulau akan dibangun oleh satu pengembang. Ada beberapa pulau yang dibangun berdasarkan kerja sama dua pengembang.

Berbeda dengan 13 pulau yang belum dibangun, izin empat pulau reklamasi yang lainnya tidak dicabut.

Empat pulau itu adalah Pulau C, D, G, dan N. Anies tidak mencabut izin keempat pulau itu karena sudah telanjur dibangun.

"(Pulau) C, D, G, dan N, sudah jadi. Gimana (mau cabut izin), sudah jadi," kata dia.

Nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun akan ditentukan melalui peraturan daerah (perda) yang akan disusun Pemprov DKI Jakarta.

Perda itu akan mengatur secara detail tata ruang dan potret wilayah di pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun. [tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita