Setelah Ngadu ke Propam, Laporan Eggi terhadap Farhat Abbas Diterima Bareskrim

Setelah Ngadu ke Propam, Laporan Eggi terhadap Farhat Abbas Diterima Bareskrim

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Upaya Eggi Sudjana mengadu ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri Irjen Listyo Sigit tidak sia-sia.

Sebab, laporan Eggi terhadap Farhat Abbas akhirnya diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Padahal sebelumnya, laporan itu ditolak dengan alasan menunggu putusan pengadilan terhadap Farhat.

“Alhamdulillah hari ini kita selaku kuasa hukum Eggi Sudjana telah diterima di SPKT Bareskrim Mabes Polri, dan saat ini kami masih diperiksa di SPKT Bareskrim,” kata Pitra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/10). 

Pada Senin (8/10) Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Ramdhoni Nasution mengaku kecewa dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena tidak menerima laporan terkait Farhat Abbas.

Eggi ingin melaporkan Farhat dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Sebagai advokat, sambung Pitra, dirinya merasa direndahkan karena berdasarkan UU 13/2008 tentang Advokat, dirinya berhak menjalankan upaya hukum terhadap klien yang dibelanya.

“Kita berharap agar Polri tetap menjaga profesionalitasnya, dan segara memproses Farhat,” tutup Pitra. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA