Pengacara Ratna Sarumpaet: Donasi Danau Toba Cuma Rp10 Juta, Malah Ditambahi Uang Pribadi

Pengacara Ratna Sarumpaet: Donasi Danau Toba Cuma Rp10 Juta, Malah Ditambahi Uang Pribadi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Ratna Sarumpaet dipastikan tak hanya akan menghadapi kasus berita hoax ‘drama setan’ yang dia ciptakan sendiri.

Melainkan juga berkaitan dengan dugaan penggelapan dana bantuan dari donasi tenggelamnya kapal penumpang di Danau Toba beberapa waktu lalu.

Pasalnya, selain menjadi rekening untuk penggalan donasi, polisi menemukan bahwa rekening tersebut juga dipakai untuk kepentingan pribadinya sendiri.

Yakni untuk pembayaran operasi plastik dan sedot lemat di bagian wajahnya di RS Bina Estetika.

Meski begitu, pengacara Ratna, Isank Nasaruddin menyebut bahwa hal itu adalah sebuah hal yang sah.

Apalagi, rekening itu adalah milik kliennya secara pribadi.

“Terkait rekening yang dipakai itu kan atas nama ibu Ratna sendiri, jadi itu sah-sah saja,” kata Insank saat dihubungi JawaPos.com (grup pojoksatu.id) Minggu (7/10/2018).

Insank menambahkan, terkait dana yang masuk dalam rekening Ratna untuk donasi di Danau Toba hanya berkisar Rp10 juta.

Dana tersebut sudah digunakannya untuk membeli peralatan selagi dia di sana.

“Digunakan beliau untuk membeli tenda dan peralatan untuk di sana. Bahkan beliau menambahkan dengan uang pribadinya,” jelas Insank.

Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Dalam perkembangannya, polisi menjerat Ratna dengan tiga pasal terkait berita hoax yang dibuatnya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-undang No 1 Tahun 1946.

Selain itu, polisi juga menyangkakan Ratna dengan UU No 11/2008 pasal 28 jo pasal 45 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan jeratan pasal tersebut, Ratna terancam hukuman penjara 10 tahun.

Penetapan tersangka ini, setelah penyidik melakukan penyelidikan dari hasil laporan Polisi tanggal 2 Oktober 2018.

Kemudian melakukan pendalaman dengan menyita beberapa barang bukti yakni tagihan Rumah Sakit Bina Estetika.

Juga terhadap buku catatan operasi serta beberapa saksi-saksi dari pihak rumah sakit. [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita