Pembuat Mega Hoax Juga Harus Diperlakukan Seperti Ratna Sarumpaet

Pembuat Mega Hoax Juga Harus Diperlakukan Seperti Ratna Sarumpaet

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penangkapan seniman dan juga aktivis senior Ratna Sarumpaet akan semakin membuka mata publik mengamenai hoax besar atau mega hoax yang terjadi dalam skala nasional.

"Penangkapan dan penahanan Ratna Sarumpaet ini akan memotifasi publik untuk menuntut keadilan agar memberlakukan hal yang sama terhadap pembuat hoax lainnya," kata Koordinator Gerakkan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK) Muslim Arbi dalam keterangannya (Sabtu, 6/10).  

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka ada sejumlah petanyaan yang perlu dikemukakan berkaitan dengan hoax. Dia menjelaskan, pertanyaan yang perlu dikemukakan adalah apakah pembuat hoax dan telah mengakui serta meminta maaf perlu di tangkap dan di tahan? 

"Apakah hoax itu termasuk berbohong dan berjanji-janji dan tidak di tepati termasuk kategori dan di defenisikan hoax?" sambungnya. 

Jika hoax itu adalah berbohong, jelas Muslim Arbi, mengapa hanya Ratna Sarumpaet seorang saja yang di tangkap dan di tahan, sedangkan pelaku lainnya yang membuat hoax lebih besar tidak diperlakukan sama.

"Apakah janji-janji politik dan tidak di tepati itu bukan hoax? Sehingga Majelis Ulama yang diketuai KH Ma'ruf Amien pernah mengeluarkan Fatwa jangan mentaati atau memilih pemimpin yang tidak menepati janji-janjinya," jelasnya. 

Dia menambahkan pertanyaan lanjutan berkaitan dengan kepemimpinan Joko Widodo serta hoax. 

"Apakah 66 Janji Politik saat Pilpres 2014 yang dibuat oleh oleh Joko Widodo yang tidak di tepati itu tidak di anggap sebagai janji palsu serta menjadikannya sebagai pembohong dan pembuat hoax besar atau mega hoax?" ujarnya. 

"Apakah mengatakan Ekonomi Bulan September akan meroket tapi terbukti nyungsep itu bukan menebar hoax?," cecarnya. 

Lebih lanjut dia mencecar soal apakah berjanji dan bersumpah untuk menjabat sebagai walikota dan gubernur selama lima tahun lalu dan kemudian hanya dijalankan sebagian periode, itu bukan kategorikan melanggar sumpah dan membuat hoax.

Dia menekankan bahwa aparat dan penegak hukum harus adil dalam penegakkan Hukum dan Keadilan. Karena jika tidak, cara aparat bertindak atas ketidakadilan itu akan membuat masyarakat semakin tidak percaya kepada hukum. 

"Jika Aparat Penegak hukum tidak adil dalam penegakkan hukum dan  kebenaran, maka penangkapan dan penahanan terhadap Ratna Sarumpaet akan membuka kotak pandora bagi publik untuk mendesak aparat membongkar dan menangkap pelaku hoax dan pelaku mega kebohongan lainnya," sambungnya. 

Karena itulah dia mendorong agar Ratna Sarumpaet dibebaskan jika hukum dan aparat tidak bisa berlaku adil terhadap pelaku mega hoax lainnya.

"Jika tidak Publik akan mendesak Aparat untuk menangkap dan menahan pelaku mega hoax lainnya," tutupnya. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA