PAN Pertanyakan Polisi Panggil Amien Rais Soal Ratna

PAN Pertanyakan Polisi Panggil Amien Rais Soal Ratna

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mempertanyakan langkah Polda Metro Jaya memanggil Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais sebagai saksi untuk Ratna Sarumpaet.

Amien dipanggil Polri sebagai saksi untuk Ratna Sarumpaet yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kabar hoaks terkait penganiayaan, yang sedianya diperiksa pada Jumat (5/10/2018).

"Yang menyatakan berita tidak benar alias kebohongan itu satu orang dan orang tersebut sudah mengakui. Apa yang dilakukan Amien, apa yang dilakukan Prabowo, itu dilihat dari aspek kemanusiaan, aspek kewajaran, dan aspek kewarasan, itu sah," kata Eddy di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Jumat (5/10/2018) malam.

Eddy mengaku belum bertemu dengan Amien untuk membicarakan masalah pemanggilan sebagai saksi untuk Ratna.

Menurut dia, posisi Amien dan Prabowo dalam kasus dugaan "hoaks" penganiayaan ini sebatas sebagai pihak yang menerima informasi langsung dari Ratna.

"Saya tidak mau berasumsi, saya tidak mau berspekulasi. Prabowo dan Amien sifatnya hanya merespons apa yang menjadi ungkapan dari Ratna Sarumpaet yang mengatakan bahwa dirinya dianiaya," ujarnya.

Eddy menjelaskan apa yang dilakukan Amien dan Prabowo hanya merespon cerita Ratna soal penganiayaan, yang diketahui bohong.

Namun dia menjelaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap Ratna.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Amien pada Jumat pagi ini namun hingga malam hari tidak memenuhi panggilan untuk dimintain keterangan sebagai saksi.

Penyidik Polda Metro Jaya memastikan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mangkir dari panggilan sebagai saksi terkait kasus Ratna Sarumpaet.

"Belum ada informasi (alasan tidak penuhi panggilan)," kaga Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.

Argo mengatakan mantan Ketua MPR RI itu tidak memberikan alasan tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita