PA 212 Serukan Gugat Banser ke MK

PA 212 Serukan Gugat Banser ke MK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Persatuan Alumni (PA) 212 menyayangkan aksi pembakaran bendera berkalimat tauhid oleh oknum anggota Banser. Dinilai telah menyakiti umat, PA 212 pun menyerukan masyarakat dan ulama untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dan juga kepada ulama, masyarakat, dan para tokoh agar bersatu padu ajukan gugatan ke MK untuk membubarkan ormas Banser yang memang sepak terjangnya belakangan ini sangat meresahkan dan mengancam persatuan bangsa," kata Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin kepada INILAHCOM, Selasa (23/10/2018).

Dia menilai, aksi yang dilakukan oleh para oknum Banser tersebut bertolak belakang dengan nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila.

"Karena sudah bersinggungan dengan empat pilar kebangsaan khususnya Pancasila yang unsur Ketuhanan Yang Maha Esa dinistakan," ujarnya.

Seperti diketahui, sejumlah oknum anggota Banser melakukan aksi bakar bendera tauhid dalam acara peringatan Hari Santri Nasional di Garut Jawa Barat. Ketua GP Anshor Yaqut Cholil menyatakan, bahwa yang dibakar oleh anggota Banser adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia. [inc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita