Neta S Pane: Kenapa Polisi Beraninya Hanya Pada Ratna, Usut Dong Indonesialeaks!

Neta S Pane: Kenapa Polisi Beraninya Hanya Pada Ratna, Usut Dong Indonesialeaks!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Setelah cukup hebat mengungkap kasus hoax Ratna Sarumpaet, Polda Metro Jaya (PMJ) juga harus mampu segera mengusut Indonesialeaks yang juga diduga telah menyebarkan kabar bohong.

Demikian ditegaskan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane dalam keterangan resminya kepada wartawan, Sabtu (13/10).

IPW menilai, setelah Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan dan membantah tudingan Indonesialeaks bahwa Kapolri Tito Karnavian telah menerima aliran dana dalam kasus daging dari Basuki Hariman, dengan demikian Indonesialeaks bisa terkena tuduhan penyebar hoax yang lebih parah dari Ratna Sarumpaet.

Jelas Neta, kasus Ratna sesungguhnya hanya kasus pribadi yang tidak punya delik hukum dan tidak ada fitnah dalam kasusnya. Artinya, jika orang yang dibohongi Ratna, seperti Prabowo Subianto Dkk tidak melaporkannya ke polisi, penyidik tidak bisa mengusutnya. Tapi nyatanya PMJ bekerja super cepat melakukan investigasi, meringkus dan kemudian memenjarakan Ratna.

"Sementara dalam kasus "buku merah", setelah ketua KPK memberi penjelasan, Indonesialeaks menjadi terindikasi menyebarkan kabar bohong dan memfitnah Kapolri," terangnya.

Indonesialeaks bisa terjerat UU ITE karena menyebarkan kabar bohong lewat media sosial dan bisa terkena tuduhan fitnah, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tapi anehnya, kenapa hingga kini PMJ tidak bekerja super cepat seperti dalam kasus Ratna. Kenapa PMJ tidak segera mengusut, meringkus dan memenjarakan orang orang yang terlibat di balik Indonesialeaks. Kenapa PMJ beraninya hanya pada Ratna Sarumpaet.

"Padahal di balik Indonesialeaks ada sedikitnya 17 institusi yang bisa segera diperiksa polisi, baik sebagai anggota, mitra maupun inisiator untuk mengetahui dan mendapatkan otak pelaku hoax Indonesialeaks," tutur Neta.

IPW berharap, jika PMJ berani memenjarakan Ratna, mereka juga harus berani memenjarakan Indonesialeaks yang sudah memfitnah Kapolri. Sangat aneh jika PMJ tidak bergerak ketika kapolrinya difitnah. Ada apa dengan PMJ.

Ditambahkan Neta, dalam kasus Indonesialeaks, Kapolri maupun Polri tidak perlu bereaksi. Sebab bola kasus "buku merah" ini ada di KPK. Dan ketika ketua KPK sudah menjelaskan dan membantah tuduhan Indonesialeaks, tugas Polri dalam hal ini PMJ adalah mengusut, menciduk, dan memenjarakan orang orang yang terlibat di balik Indonesialeaks. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA