Isi Surat Ratna Sarumpaet dari Rutan Polda Metro usai Kebohongannya Jadi Polemik

Isi Surat Ratna Sarumpaet dari Rutan Polda Metro usai Kebohongannya Jadi Polemik

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dari dalam rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Aktivis Ratna Sarumpaet menuliskan sepucuk surat guna dibacakan kepada publik terkait kebohongan ia buat yang hingga saat ini masih menjadi polemik.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia titipkan kepada sang kuasa hukum, Desmihardi untuk dibacakan di panggung Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne pada Selasa (9/10/2018) malam.

Singkat, Ratna Sarumpaet hanya ingin memberikan penegasan terkait hoax yang ia ciptakan.

Ibu artis Atiqah Hasiholan itu mengungkapkan jika ialah satu-satunya orang yang bersalah dan seharusnya bertanggungjawab.

Diketahui, kasus Ratna Sarumpaet ini juga menyeret sejumlah tokoh kondang perpolitikan Indonesia, sebut saja Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais yang dijadwalkan akan diperiksa polisi pada Rabu (10/10/2018), kemudian Calon Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, hingga para elit politisi lainnya.

Sempat menangis dan meminta maaf kala jumpa pers beberapa waktu lalu, Ratna Sarumpaet kembali mengungkapkan hal serupa.

Ia mengaku sangat bersalah lantaran menciptakan kekacauan di negeri ini, untuk itu dirinya kembali meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kesalahan yang ia buat.

Lebih lanjut, Ratna Sarumpaet agar kasusnya tidak dipolitisasi atau dikaitkan dengan pihak-pihak lainnya yang menurutnya tidak bersalah.

"Yang bersalah atas kasus hoax, yang sekarang menjadi pemicu kekacauan di negeri ini, akulah yang berbohong, dan akulah seharusnya satu-satunya yang bertanggung jawab.

Karena ketika kebohonganku direspon dengan jumpa pers atau tweet, respon itu berasal utuh dari kebohonganku.

Untuk itu aku mohon agar kasus ini benar-benar difokuskan pada diriku, tidak dikaitkan pada siapapun, dan tidak dipolitisasi.

Dari hati yang terdalam, aku mohon maaf pada semua rakyat Indonesia.

Rutan Polda Metro Jaya, 9 oktober 2018, tertanda, Ratna Sarumpaet," isi surat yang dibacakan Desmihardi.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian guna pemeriksaan penyidik.

Ratna pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, tentang penganiayaan yang menimpa dirinya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian kita temukan alat bukti petunjuk yaitu keterangan saksi, tersangka, penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan (Ratna)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) lalu.

Penyidik memutuskan menahan Ratna untuk 20 hari ke depan.

Alasan penahanan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Argo yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

Ratna dijerat pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, kasus ini juga turut menyeret sejumlah nama kondang, seperti Calon Presiden Prabowo Subianto, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, hingga para politisi lainnya.

Hal itu lantaran mereka turut menanggapi dan mengatakan jika Ratna Sarumpaet dianiayaa hingga babak belur. [tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita