IPW: Penangkapan Ratna Sarumpaet seperti Kasus Makar, Heboh di Awal Lenyap di Ujung

IPW: Penangkapan Ratna Sarumpaet seperti Kasus Makar, Heboh di Awal Lenyap di Ujung

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berkeyakinan, kasus Ratna Sarumpaetbakal mengambang, meski ia dicekal dan sudah ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Kamis (4/10/2018) malam.

Neta S Pane menilai tuduhan melanggar UU ITE yang dikenakan Polda Metro Jaya kepada Ratna Sarumpaet sangat sumir.

Menurutnya, Ratna Sarumpaet tidak bisa dikenakan UU ITE, sebab yang mempublikasikan dan mengunggah foto Ratna Sarumpaetke medsos bukan Ratna Sarumpaet.

"Selain itu, persoalan kebohongan yang diungkapkan Ratna Sarumpaet, bukan hanya Ratna Sarumpaet sendiri, namun ada pihak lain di medsos. Jadi IPW berkeyakinan, kasus Ratna Sarumpaet ini hanya heboh di awal dan akan senyap di ujungnya," ujar Neta S Pane, Jumat (5/10/2018).

"Sama seperti kasus makar yang dituduhkan polisi ke Ratna Sarumpaet bersama sejumlah tokoh kritis beberapa waktu lalu. Heboh di awal dan senyap akhirnya," kata Neta S Pane.

Buktinya, kata dia, hingga kini kasus makar yang melibatkan Ratna Sarumpaet dan sejumlah tokoh kritis itu tak jelas rimbanya.

"Jika polisi memang berani dan punya bukti yang kuat, kasus makar itu pasti sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diproses di pengadilan, dan bukan diambangkan seperti sekarang ini," papar Neta S Pane.



Kronologi Penangkapan

Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, saat hendak melakukan perjalanan ke Cile, Amerika Selatan, Kamis (4/10/2018) malam.

Sebelumnya Ratna menghebohkan publik lewat cerita pengeroyokannya di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September lalu yang ternyata hanya karangannya.

Penganiayaan itu tidak pernah ada. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang telah dilaporkan beberapa pihak.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, polisi sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada Ratna pada Senin lalu.

Namun Ratna tak memenuhi panggilan tersebut.

Kamis sore polisi mendapatkan informasi mengenai rencana keberangkatan Ratna ke luar negeri.

Ratna tak menginformasikan kepada polisi mengenai rencana kepergiannya ke Cile tersebut.

Di dinilai tak kooperatif, status Ratna pun telah jadi tersangka.

Polisi kemudian bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencegahan terhadap Ratna ke luar negeri.

Berikut adalah kronologi penangkapan Ratna Sarumpaet di Terminal II Bandara Soekarno, Kamis malam, menurut data kepolisian:

Pukul 20.20 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, petugas Imigrasi melakukan pencegahan keberangkatan penumpang pesawat atas nama Ratna Sarumpaetdi dalam pesawat yang berencana terbang ke Cile, Amerika Selatan.

Ratna dijadwalkan berangkat melalui Terminal II Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Turkish Airways TK 057, dengan jadwal take off pukul 21.00 WIB.

Pencegahan keberangkatan tersebut berdasarkan surat nomor IR/20621/X/1.24./2018/Datro tentang bantuan pencegahan keluar dari Indonesia atas nama Ratna Sarumpaet yang diduga melakukan tindak pidana penyampaian berita bohong melalui media sosial yang diterbitkan pada tanggal 02 Oktober 2018 di Jakarta.

Pukul 20.23 WIB

Petugas Imigrasi Terminal II mengimformasikan melalui telepon kepada Polresta Bandara Soekarno Hatta soal keberadaan Ratna di bandara.

Informasi itu diterima oleh Kasat Reskrim Kompol James Hasudungan Hutajulu yang langsung melakukan pengecekan kebenaran atas informasi tersebut.

Pukul 20.30 WIB

Ratna yang telah berada di dalam pesawat diminta turun oleh petugas Imigrasi.

Pukul 20.35 WIB

Ratna Sarumpaet diarahkan menuju kantor Imigrasi Terminal II D guna diwawancara.

Di sana Ratna bertemu Kapolresa Bandara, Kasat Reskrim Polresta Bandara, hingga Kasat Intelkam.

Berdasarkan hasil wawancara sementara dengan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, Ratna mengaku hendak pergi ke Cile dalam rangka menghadiri kongres perempuan.

Dalam konggres itu dia akan menjadi salah satu pembicara dan keberangkatannya disponsori Dinas Parawisata DKI Jakarta.

Pukul 22.00 WIB

Ratna Surampaet meninggalkan Bandara Soekarno Hatta menuju Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pukul 22.40 WIB

Ratna tiba di Mapolda Metro Jaya Jakarta.

Ratna tak memberikan keterangan apa pun kepada awak media saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pukul 00.10 WIB

Polisi bersama Ratna menuju kediaman Ratna di kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Selatan.

Polisi melakukan penggeledahan di kediaman Ratna.

Pukul 02.30 WIB

Polisi melakukan penggeledahan di rumah Ratna.

Usai penggeledahan, Ratna kembali digelandang ke Polda Metro Jaya.

Argo mengatakan, penetapan penahanan Ratna akan ditentukan 1 x 24 jam.

Ratna akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," ujar Argo.[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita