Idrus Kirim Pesan ke Penyuap Eni Saragih: Dinda Butuh Bantuan Bang

Idrus Kirim Pesan ke Penyuap Eni Saragih: Dinda Butuh Bantuan Bang

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Jaksa KPK menyebut mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih meminta uang ke pengusaha Johannes B Kotjo untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar. Bahkan, Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar turut berperan.

"Eni Maulani Saragih selaku Bendahara Munaslub Golkar meminta sejumlah uang pada terdakwa dengan alasan untuk digunakan dalam Munaslub," ucap jaksa KPK Ronald Ferdinand dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).

"Guna meyakinkan terdakwa (Kotjo), Idrus Marham juga menyampaikan, 'Tolong dibantu ya'. Selanjutnya permintaan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham tersebut disanggupi terdakwa," imbuh jaksa.

Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang mendapatkan proyek PLTU Riau-1 atas bantuan Eni. Uang untuk Eni kemudian dikirim Kotjo melalui anak buahnya, Audrey Ratna, yang diterima Eni melalui Tahta Maharaya.

Total ada Rp 4 miliar yang diberikan Kotjo pada Eni yaitu pada 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018. Selain itu, Eni disebut kembali meminta uang sebesar Rp 10 miliar untuk kepentingan pencalonan suaminya, M Al Khadziq, yang maju menjadi Bupati Temanggung.

"Namun terdakwa menolak permintaan tersebut dengan mengatakan saat ini cashflow lagi seret," ujar jaksa KPK.

Lagi-lagi, Eni meminta tolong Idrus turun tangan. Idrus pun menyanggupinya.

"Idrus Marham menghubungi terdakwa Kotjo melalui pesan WhatsApp dengan kalimat, 'Maaf Bang, Dinda butuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat berharga bantuan Bang Koco...tks sebelumnya'. Setelah mendapatkan pesan itu, Kotjo memberikan uang sejumlah Rp 250 juta kepada Eni melalui Tahta," kata jaksa.

Kotjo didakwa menyuap Rp 4,7 miliar pada Eni dan Idrus. Uang itu dimaksud agar Kotjo bisa mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Atas perbuatan itu, Kotjo diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita