GELORA.CO - HMT (28), warga Jalan Lestari, Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang diserahkan ke polisi lantaran diduga telah mencabuli adik iparnya sendiri, sebut saja Bunga (korban) yang masih berusia 13 tahun hingga hamil 4 bulan.
Informasi yang dihimpun wartawan, Minggu (7/10) sore menyebut Hal (50), ibu korban yang juga mertua HMT, pada Kamis (4/10) lalu, curiga melihat anaknya yang baru saja keluar dari kamar HMT di lantai 2 dengan kondisi tergesa-gesa masuk ke kamar mandi.
Penasaran bercampur curiga, Hal kemudian mencoba menanyakan korban. Awalnya, korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD ini tidak mengaku. Namun karena terus dibujuk, korban akhirnya mengakui telah dicabuli abang iparnya itu.
Merasa belum yakin atas pengakuan Bunga, pihak keluarga kemudian membawanya ke bidan yang berada di Jalan Purwo, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, tak jauh dari kediamannya. Setelah diperiksa bidan, diketahuilah kalau Bunga telah hamil 4 bulan.
Bak tersambar petir di siang bolong, keluarga yang geram dengan HMT kemudian kembali ke rumahnya dengan maksud untuk "menyeret'' HMT ke Polsek Delitua, namun telah kabur dari rumah.
Selanjutnya pada Sabtu (6/10) malam, atas suruhan ibunya, korban membujuk HMT agar datang. Awalnya HMT menolak dengan alasan sedang sibuk bekerja. Namun HMT akhirnya berjanji untuk bertemu pada Minggu (7/10), di daerah Delitua.
Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan keluarga korban untuk menangkap HMT dan menyerahkannya ke Polsek Delitua. Di Mapolsek Delitua, ibu korban yang kesal sempat memaki menantunya itu.
Informasi yang diperoleh wartawan dari salah seorang narasumber, terlapor melakukan aksi bejatnya setelah sebelumnya korban diming-imingi uang Rp. 10 ribu setiap kali dicabuli.
Salah seorang petugas saat dikonfirmasi mengatakan, terlapor HMT masih dalam pemeriksaan. [hsc / lwc]