Farhat Abbas Minta 17 Politikus Diproses Seperti Ratna Sarumpaet

Farhat Abbas Minta 17 Politikus Diproses Seperti Ratna Sarumpaet

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengacara Farhat Abbas mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis 11 Oktober 2018, guna menanyakan kelanjutan laporan yang dibuatnya di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Laporannya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Berdasar info yang dia dapat, laporannya digabung jadi satu dengan yang lain. Menurut dia, harusnya bukan aktivis Ratna Sarumpaet saja yang terjerat hukum.

Semua pihak yang dilaporkannya dirasa juga harus diproses hukum. Sebab, mereka diduga turut menyebar informasi itu selaiknya juga diproses hukum.

"Kami minta agar segera pihak kepolisian bisa memperlakukan sama orang-orang yang menyebarkan hoax ya," kata Farhat di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 11 Oktober 2018.

Selain itu, Farhat menjelaskan kalau kedatangannya juga lantaran ingin tahu apakah ada kekurangan barang bukti dalam laporan yang dibuatnya sehingga harus ditambahkan. Dalam kesempatan itu, Farhat menyebut ia mau laporannya segera ditindaklanjuti.

"Takutnya ke-17 orang ini melarikan diri, menghilangkan barbuk, bahkan membuat opini yang menyudutkan," kata dia lagi.

Farhat diketahui melaporkan 17 nama politikus nasional ke Bareskrim Polri. Adapun nama-nama politikus yang dilaporkan Farhat Abbas yaitu Prabowo Subianto, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli dan Nanik Deang. Kemudian Ferdinand Hutahaean, Arief Pouyono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman dan Hanum Rais.

Ia juga melaporkan Said Didu, Eggy Sudjana, Captain Firdaus, Dahniel Anzar Simanjuntak dan Sandiaga Uno. Para terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian alias hate speech dan penyebaran berita bohong alias hoaks. Hal ini tercantum dalam Undang Undang 19 tahun 2016 dan Undang Undang nomor 1 tahun 1946. [viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita