Dipolisikan soal Pembakaran Bendera Tauhid, Ini Kata Ketua Ansor

Dipolisikan soal Pembakaran Bendera Tauhid, Ini Kata Ketua Ansor

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penodaan agama terkait peristiwa pembakaran bendera HTI berkalimat tauhid. Pria yang karib disapa Gus Yaqut ini mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kalau soal laporannya, silakan saja. Nanti kan ada prosesnya. Lho iya dong (mengikuti proses hukum). Saya kan warga negara yang baik," tutur Gus Yaqut saat dimintai tanggapan, Selasa (23/10/2018).

Yaqut dilaporkan karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembakaran bendera yang dilakukan Banser.

Yaqut mengatakan siap mengikuti proses hukum terkait pelaporan tersebut karena hidup di negara hukum. Apa alasannya?

"Ya itu tadi. Saya warga negara yang baik dan tahu konsekuensi hidup di negara hukum. Semua proses ya harus diikuti. Bahwa saya dan tim hukum saya punya argumentasi lain, ya akan kita sampaikan di prosesnya nanti," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Yaqut dilaporkan karena pelapor marah atas peristiwa pembakaran bendera yang kejadiannya berlangsung di Garut pada Senin (22/10) kemarin. Mereka beranggapan semestinya tindakan pembakaran tak dilakukan. 

"Alasan kita untuk melaporkan Ketua GP Ansor ini dia adalah sebagai ketua bertanggung jawab terhadap anggota-anggotanya yang telah melakukan pembakaran dan ini bukan sekali saja, ini ada rentetan yang terus terjadi," kata kuasa hukum LBH Street Lawyer Sumadi Atmadja di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).

Laporan tersebut diterima polisi dengan Nomor LP/B/1355/X/2018/BARESKRIM tertanggal 23 Oktober 2018. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, Pasal 28 a juncto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 59 ayat 3 juncto Pasal 82 a UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pembakaran bendera itu sendiri dilakukan anggota Banser, organisasi di bawah GP Ansor, sebagai reaksi dari provokasi pada Hari Santri Nasional, yang jatuh pada 22 Oktober. Provokasi itu berupa pengibaran bendera HTI, organisasi terlarang di Indonesia.

"Ini karena kejadian pengibaran bendera HTI tidak hanya terjadi di Garut. Kejadian serupa juga terjadi di Bandung Barat dan Tasikmalaya. Itu fakta yang kita temukan," ucap Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas kepada detikcom, Selasa (23/10). [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA