Dianggap Provokatif, Banser dan Ansor Lamongan Laporkan Khatib Shalat Jumat

Dianggap Provokatif, Banser dan Ansor Lamongan Laporkan Khatib Shalat Jumat

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Banser dan GP Ansor Lamongan melaporkan Khatib Shalat Jumat ke Polisi karena dianggap provokatif dalam menyampaikan pidatonya di mimbar shalat Jumat Masjid Al Awwabin Wisata Bahari Kecamatan Paciran.

Khatib Shalat Jumat itu bernisial Ustadz MN dinilai provokatif dalam menyampaikan khotbah Jum’at.

“Khatib dalam khotbahnya menyebutkan KH Said Aqil Siroj (Ketum PBNU) sebagai antek Syiah dan menuding KH Ma’ruf Amin, Ketum MUI sekarang sedang bersekongkol akan mendirikan Islam Nusantara,” kata pengurus PAC GP Ansor Kecamatan Paciran Khoirul Amin, Jumat (12/10). 

Sejumlah perwakilan Banser yang didampingi LBH GP Ansor Lamongan, langsung menindaklanjuti dengan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan, beserta bukti rekaman materi khotbah.

Sebelum melapor ke polisi, perwakilan Banser di Kecamatan Paciran terlebih dahulu mendatangi pihak takmir Masjid Al Awwabin untuk klarifikasi atas kebenaran materi khotbah yang disampaikan Ustadz MN. 

“Sebelumnya, kami juga sudah tabayyun ke takmir masjid. Bilangnya Pak Takmir akan menghapus yang bersangkutan dari jadwal khatib di Masjid Al Awwabin,” kata Khoirul.

Malahan takmir masjid bilang, lanjut Khoirul, kalau Ustadz MN sudah dua kali diprotes jamaah karena materi khotbahnya dinilai provokatif.

Kuasa hukum dari LBH GP Ansor Lamongan, Nihrul Bahi Al Haidar menambahkan, langkah hukum ditempuh agar ke depannya tidak ada lagi da’i maupun ustadz yang menyampaikan materi ceramah atau khotbah bernada provokatif dan mengandung ujaran kebencian. Menurutnya kejadian ini tidak bisa dibiarkan. 

“Kasihan umat Islam, apabila da’i atau penceramah justru menyampaikan kebencian terhadap golongan atau sesama, daripada menyampaikan tentang kebaikan,” paparnya.

Pihaknya menuntut agar Ustadz MN meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, serta tidak lagi menyampaikan khotbah atau ceramah dengan materi yang mengandung ujaran kebencian dan provokatif.

“Tuntutan kami, yang bersangkutan meminta maaf kepada masyarakat umum baik melalui media cetak atau media elektronik,” katanya. 

Kanit SPKT Polres Lamongan, Aiptu Warsono membenarkan adanya laporan pengaduan dari Banser dan GP Ansor Lamongan terkait ujaran kebencian.

“Iya benar, laporan dari sahabat Banser dan Ansor tadi sudah kita terima dan langsung kita arahkan ke Unit 1 Satreskrim Polres Lamongan,” terangnya. [swr]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita