Caleg PSI Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Sebarkan Hoaks soal Prabowo

Caleg PSI Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Sebarkan Hoaks soal Prabowo

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan calon legislatif ( caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Habib Husin Shahab ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) Polri.

Pelaporan itu terkait dugaan penyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

"Makanya kami melaporkan ini salah satu dari akun Twitter Habib Husin yang memprovokasi dengan mengatakan Pak Prabowo adalah dalang di balik HTI," kata Juru Bicara ACTA Hanfi Fajri di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Pelaporan ini merespons unggahan Habib Husin melalui akun resmi Twitter-nya, @HusinShihab, pada 24 Oktober 2018 pukul 11.12 WIB.

Hanfi mengatakan, ACTA menilai, tulisan Habib Husin telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dengan menyebarkan berita bohong.

Adapun pasal yang digunakan ACTA adalah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Kalau dia punya data dan fakta, ya jangan asal sebar berita bohong dong. Untuk secara manusia kami maafkan, tapi kalau proses hukum ya kami ingin semua harus ditegakkan," kata dia. [kompas]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita