Ahmad Dhani ke Bareskrim, Ingin Laporkan Persekusi di Surabaya

Ahmad Dhani ke Bareskrim, Ingin Laporkan Persekusi di Surabaya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Musisi Ahmad Dhani melaporkan pihak-pihak yang diduga mempersekusi dirinya ke Bareskrim Polri. Dugaan persekusi ini terjadi saat Ahmad Dhani hendak menggelar deklarasi tagar 2019GantiPresiden di Surabaya.

Pantauan detikcom di Bareskrim Polri, gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, pukul 14.48 WIB, Jumat (19/10/2018). Dhani didampingi sekitar 5 orang

"Jadi hari ini kita ke Bareskrim ditemani kuasa hukum saya. Mungkin ini sebuah sejarah ada pelaporan persekusi. Saya nggak tahu Mba Neno dipersekusi, terakhir Habib Bahar dipersekusi, baru hari ini saya sebagai korban persekusi melaporkan," kata Dhani.

Pelaporannya ini juga terkait aksi penghadangan deklarasi gatni presiden yang ingin digelar di Surabaya pada 26 Agustus. Menurut Dhani orang yang akan dilaporkannya lebih dulu melaporkan Dhani hingga statusnya menjadi tersangka

"Semua bukti itu akan kita kumpulkan termasuk bukti di Majapahit. Kita ada foto-foto orangnya, saya melaporkan berdasarkan nama-nama yang melaporkan saya dan yang melaporkan saya inisial EF. Ternyata dia caleg dari NasDem dan kita tahu NasDem dekat dengan kejaksaan mungkin dalam bayangan dia bisa P21," ungkap Dhani.

Ahmad Dhani berstatus tersangka pencemaran nama baik di Polda Jatim. Dhani menyebut status tersangkanya bentuk kriminalisasi.

"Ini kriminalisasi," ujar Dhani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Namun polisi menegaskan penetapan status tersangka sudah sesuai aturan yang berlaku. Polisi mendasari penyidikan berdasarkan alat bukti.

"Kriminalisasi gimana? Wong alat bukti ada, dia sudah memenuhi unsur dan pasal yang kita terapkan sudah memenuhi unsur," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arisandi saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Kamis (18/10). [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA