Abraham Samad: Penjelasan Pak Agus Rahardjo Soal Berita Indonesialeaks Kurang Elok

Abraham Samad: Penjelasan Pak Agus Rahardjo Soal Berita Indonesialeaks Kurang Elok

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Indonesialeaks menyebarkan dokumen dugaan kasus suap impor daging yang dilakukan Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny. Dalam dokumen yang dimuat Indonesialeaks, ternyata duit suap impor daging tak hanya diberi­kan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar saja, tapi kepada sejumlah pejabat pemerintah lainnya.

Dalam buku merah yang me­muat daftar aliran dana suap itu, setidaknya ada 68 catatan transaksi yang diduga suap kepada sejumlah pejabat dari berbagai instansi, di antaranya; Bea Cukai, Balai Karantina, Kepolisian, TNI hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Totalnya mencapai Rp 23 miliar.

Buku merah itu sejatinya sudah dikantongi KPK. Namun saat itu ada beberapa halaman sengaja dirobek oleh penyidik KPK dari unsur kepolisian. Namanya Roland Ronaldy dan Harun. Aksi Roland dan Harun itu terpergok. Diduga keduanya berupaya menghilangkan bukti yang memuat aliran suap yang mengarah pada sejumlah petinggi Polri di antaranya diduga kepada Jenderal Tito Karnavian yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Dari 68 catatan transaksi, 19 di antaranya terkait institusi kepolisian. Tertulis dalam do­kumen itu nama Tito Karnavian paling banyak mendapat duit dari Basuki, langsung maupun melalui orang lain.

Roland dan Harun diduga telah merobek 15 lembar catatan tran­saksi dalam buku bank tersebut dan membubuhkan tip exuntuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari Basuki. Peristiwa tersebut terekam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 Gedung KPK pada 7 April 2017.

Kedua penyidik itu telah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK. Pengawas Internal menyatakan, keduanya melakukan pelanggaran disiplin berat. Keduanya kemudian dipu­langkan ke Mabes Polri.

Ketua KPK Agus Raharjo menyatakan, pemulangan itu merupakan bentuk sanksi be­rat. Namun banyak kalangan, termasuk mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto me­nilai, seharusnya kedua penyidik itu dijerat dengan pasal pidana perintangan proses hukum, bu­kannya malah dipulangkan be­gitu saja. Kini akhirnya kasus pelanggaran itu menguap begitu. Kepada Rakyat Merdeka, man­tan Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan pandangannya:

Bagaimana Anda melihat kasus dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh dua penyidik KPK?

Kalau menurut saya, lapo­ran Indonesialeaks ini kan pernah dimuat juga ya oleh beberapa media tentang peristiwa yang terjadi di KPK yang diduga menghilangkan, meng­hamburkan barang bukti. Jadi, apa yang disampaikan oleh Indonesialeaks di dalam investigasinya itu perlu untuk ditin­daklanjuti. Jadi menurut saya, kita tidak perlu berdebat apakah itu benar atau tidak. Namun yang terpenting adalah hasil investigasi oleh Indonesialeaks itu ditelusuri oleh KPK. Karena kalau kita berdebat dalam kon­teks benar atau tidak, kita tidak pernah menemukan jawabannya. Untuk itu, KPK harus melaku­kan investigasi. Nanti pada suatu ketika akan ditemukan tentang kebenaran dari yang disampai­kan Indonesialeaks itu.

Termasuk karena adanya dugaan aliran ke pejabat?

Nah, justru karena disebutkan itulah maka kewajiban dari KPK untuk melakukan penyelidikan atau investigasi dahulu. Karena saya lihat ada penjelasan Pak Agus Rahardjo (Ketua KPK) itu kurang elok ya. Beliau menyata­kan bahwa kasus itu tidak bisa ditindaklanjuti. Karena sebagai aparat penegak hukum, kalau kita menerima laporan maka seharunsya buru-buru melakukan investigasi, bukan buru-buru me­nyatakan sulit atau lainnya. Tugas penegak hukum itu mencari dan menemukan bukti dari sebuah laporan, itulah peran KPK setelah adanya laporan investigasi dari Indonesialeaks. Sebagai lem­baga penegak hukum yang punya tupoksi pemberantasan korupsi, KPK harus segera melakukan investigasi. Jadi enggak boleh bilang buru-buru. Tidak elok penegak hukum bilang sulit me­nemukan bukti, penegak hukum dituntut saat menerima laporan itu harus menelusurinya. Saat selesai menelusuri dan dia tidak menemukan buktinya, barulah dia menyatakan tidak menemu­kan bukti. Jadi jangan memper­lihatkan ketakutan-ketakutan yang menurut saya tidak wajar bagi seorang penegak hukum, itu kritik saya kepada KPK.

Saat itu yang dilakukan pimpinan KPK justru malah mengembalikan kedua penyidik itu ke Polri. Menurut Anda apakah itu langkah tepat?

Menurut saya langkah KPK yang dengan memulangkan saja (eks penyidik KPK dari Polri) ju­ga tidak elok. Setiap pelanggaran, karena itu termasuk pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan juga harus dikenakan sanksi hu­kum, bukan sekedar dipulangkan saja. Kalau dia memang melaku­kan pelanggaran, ya harus diselidik. Jadi bukan hanya dengan sanksi dipulangkan begitu saja. Kalau pegawai biasa di KPK jika melakukan kesalahan itu kan dikenakan sanksi pemecatan, ya berarti kalau mereka hanya dipulangkan saja, itu sama saja ada diskriminasi. Memang KPK tidak berwenang memecat ang­gota Polri, karena itu wewenang kepolisian. Namun seharusnya saat mengembalikan penyidik itu harus ada rekomendasi yang disertai kepada atasannya.

Misalnya kalau dia melaku­kan pelanggaran berat, itu harus dikenakan sanksi pemecatan atau yang lainnya. Kecuali memang pegawai yang di dalam KPK, mereka bisa memecatnya. Selain itu, kalau itu pelanggaran hukum maka harus diselidik, tidak boleh dipulangkan saja. Saya khawatir kasus semacam ini akan terulang lagi. Karena kalau sering teru­lang ini akan merusak kinerja, sekaligus merusak marwah KPK. Komisioner KPK itu seharusnya menjaga marwah KPK.

Dalam kasus ini, cara apa yang dapat dilakukan untuk menjaga marwah KPK?

Ya itu tadi, say no toleran terhadap pelanggaran yang di­lakukan di dalam. ruang kolaborasi lantai 9 Gedung KPK pada 7 April 2017.

Kedua penyidik itu telah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK. Pengawas Internal menyatakan, keduanya melakukan pelanggaran disiplin berat. Keduanya kemudian dipu­langkan ke Mabes Polri.

Ketua KPK Agus Raharjo menyatakan, pemulangan itu merupakan bentuk sanksi be­rat. Namun banyak kalangan, termasuk mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto me­nilai, seharusnya kedua penyidik itu dijerat dengan pasal pidana perintangan proses hukum, bu­kannya malah dipulangkan be­gitu saja. Kini akhirnya kasus pelanggaran itu menguap begitu. Kepada Rakyat Merdeka, man­tan Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan pandangannya:

Bagaimana Anda melihat kasus dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh dua penyidik KPK?

Kalau menurut saya, lapo­ran Indonesialeaks ini kan pernah dimuat juga ya oleh beberapa media tentang peristiwa yang terjadi di KPK yang diduga menghilangkan, meng­hamburkan barang bukti. Jadi, apa yang disampaikan oleh Indonesialeaks di dalam investigasinya itu perlu untuk ditin­daklanjuti. Jadi menurut saya, kita tidak perlu berdebat apakah itu benar atau tidak. Namun yang terpenting adalah hasil investigasi oleh Indonesialeaks itu ditelusuri oleh KPK. Karena kalau kita berdebat dalam kon­teks benar atau tidak, kita tidak pernah menemukan jawabannya. Untuk itu, KPK harus melaku­kan investigasi. Nanti pada suatu ketika akan ditemukan tentang kebenaran dari yang disampai­kan Indonesialeaks itu.

Termasuk karena adanya dugaan aliran ke pejabat?

Nah, justru karena disebutkan itulah maka kewajiban dari KPK untuk melakukan penyelidikan atau investigasi dahulu. Karena saya lihat ada penjelasan Pak Agus Rahardjo (Ketua KPK) itu kurang elok ya. Beliau menyata­kan bahwa kasus itu tidak bisa ditindaklanjuti. Karena sebagai aparat penegak hukum, kalau kita menerima laporan maka seharunsya buru-buru melakukan investigasi, bukan buru-buru me­nyatakan sulit atau lainnya. Tugas penegak hukum itu mencari dan menemukan bukti dari sebuah laporan, itulah peran KPK setelah adanya laporan investigasi dari Indonesialeaks. Sebagai lem­baga penegak hukum yang punya tupoksi pemberantasan korupsi, KPK harus segera melakukan investigasi. Jadi enggak boleh bilang buru-buru. Tidak elok penegak hukum bilang sulit me­nemukan bukti, penegak hukum dituntut saat menerima laporan itu harus menelusurinya. Saat selesai menelusuri dan dia tidak menemukan buktinya, barulah dia menyatakan tidak menemu­kan bukti. Jadi jangan memper­lihatkan ketakutan-ketakutan yang menurut saya tidak wajar bagi seorang penegak hukum, itu kritik saya kepada KPK.

Saat itu yang dilakukan pimpinan KPK justru malah mengembalikan kedua penyidik itu ke Polri. Menurut Anda apakah itu langkah tepat?

Menurut saya langkah KPK yang dengan memulangkan saja (eks penyidik KPK dari Polri) ju­ga tidak elok. Setiap pelanggaran, karena itu termasuk pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan juga harus dikenakan sanksi hu­kum, bukan sekedar dipulangkan saja. Kalau dia memang melaku­kan pelanggaran, ya harus diselidik. Jadi bukan hanya dengan sanksi dipulangkan begitu saja. Kalau pegawai biasa di KPK jika melakukan kesalahan itu kan dikenakan sanksi pemecatan, ya berarti kalau mereka hanya dipulangkan saja, itu sama saja ada diskriminasi. Memang KPK tidak berwenang memecat ang­gota Polri, karena itu wewenang kepolisian. Namun seharusnya saat mengembalikan penyidik itu harus ada rekomendasi yang disertai kepada atasannya.

Misalnya kalau dia melaku­kan pelanggaran berat, itu harus dikenakan sanksi pemecatan atau yang lainnya. Kecuali memang pegawai yang di dalam KPK, mereka bisa memecatnya. Selain itu, kalau itu pelanggaran hukum maka harus diselidik, tidak boleh dipulangkan saja. Saya khawatir kasus semacam ini akan terulang lagi. Karena kalau sering teru­lang ini akan merusak kinerja, sekaligus merusak marwah KPK. Komisioner KPK itu seharusnya menjaga marwah KPK.

Dalam kasus ini, cara apa yang dapat dilakukan untuk menjaga marwah KPK?

Ya itu tadi, say no toleran terhadap pelanggaran yang di­lakukan di dalam.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita