Polri: Kasus HRS tak Bisa Diintervensi Seorang Presiden

Polri: Kasus HRS tak Bisa Diintervensi Seorang Presiden

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polri menyatakan bahwa tidak ada yang dapat melakukan intervensi hukum, termasuk presiden sekalipun. Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menanggapi pakta integritas ijtima ulama II yang diteken bakal capres Prabowo Subianto terkait kasus Habib Rizieq Shihab (HRS).

Salah satu poin dalam pakta integritas itu adalah bahwa bila Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terpilih, maka mereka harus memulangkan HRS dan menjamin kasus tersebut. Dedi menegaskan, meski nantinya Prabowo presiden, hukum akan tetap berjalan.

"Selama ini presiden selalu menyampaikan kalau proses hukum silahkan ditangani oleh aparat penegak hukum. Tidak benar kalu ada intervensi. Jadi bagaiman proses hukum itu dijalankan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/9).

Dedi menegaskan, penyidik kepolisian akan bekerja sesuai koridor hukum tanpa ada intervensi dari pihak manapun. "Tim tetap akan bekerja sesuai bukti," ujarnya lagi.

Prabowo bersama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menandatangani pakta integritas sebagai hasil dari ijtima ulama jilid II di Jakarta, Ahad (16/9). Salah satu poinnya, Prabowo diminta menggunakan hak konstitusional sebagai Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak HRS sebagai warga negara Indonesia.

Prabowo Sandi juga diminta memberikan keadilan bagi para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah atau sedang mengalami proses hukum melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan.

HRS Shihab sendiri terakhir diketahui berada di Arab Saudi sejak tersandung kasus dugaan chat pornografi. Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya itu telah dihentikan karena tidak adanya bukti yang cukup. Namun, HRS tak kunjung pulang. [rol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita