Ma’ruf Amin dan Said Aqil Ikut Terseret Sengketa Lahan

Ma’ruf Amin dan Said Aqil Ikut Terseret Sengketa Lahan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Nama Rais ‘Aam PB NU, KH Ma’ruf Amin ikut terseret dalam kasus sengketa lahan lembaga SMP, MTs, SMA, MA dan SMK yang bernaung di bawah Yayasan Sunan Drajat. Nama kiai yang kini menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) tersebut terseret bersama Ketua PBNU, KH Said Aqil Siroj.

Pengacara penggugat dari PC NU Babat, M Zamroni, mengaku mendapat surat kuasa dari PB NU yang ditandatangani Ma’ruf Amin dan Said Aqil Siroj.

Surat bernomor 1941/A.II.03/04/2018 tertanggal 15 April 2018 itu untuk menggugat Yayasan Sunan Drajat. Yayasan yang sejak 1970 mengelola lembaga pendidikan itu diminta menyerahkan ke pihak penggugat.

“Tanahnya PB NU, ditempati Yayasan Sunan Drajat. Itu yang kami gugat,” kata M Zamroni usai sidang lanjutan di PN Lamongan kemarin (18/9).

Menurut dia, penggugat menilai sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa/Kecamatan Sugio sebagaimana dalam sertifikat hak milik nomor 594 tertanggal 31 Agustus 201. Surat ukurnya, tanggal 11 Februari 2002 nomor 25/2002 dengan luas 5.155 meter persegi dan atas nama Nahdlotul Ulama yang berkedudukan di Jakarta.

Lahan yang selanjutnya disebut sebagai obyek gugatan itu dimaksudkan dipergunakan lembaga pendidikan islam NU yang dikelola dan diselenggarakan oleh penggugat. Namun, saat ini obyek gugatan tersebut dikuasai tergugat. Sehingga, pihak penggugat menilai tergugat melawan hukum. “Itu intinya,” jelasnya.

Sementara itu, pihak tergugat menilai ada sejumlah kejanggalan pada gugatan tersebut. Kejanggalan pertama, terkait terbitnya sertifikat atas nama PB NU. Sejak berdirinya Yayasan Sunan Drajat Sugio pada 1970, tergugat menilai lahan itu dibeli yayasan dari warga.

“Akta jual beli tanah masih kami simpan, tapi sebelumnya kami tidak tahu kalau akan ada pembuatan sertifikat. Tiba-tiba muncul sertifikat,” kata pengacara pihak tergugat, Wiwid Tuhu Pasetyo.

Kejanggalan berikutnya, lanjut dia, tentang PB NU yang mengurusi sengketa lahan di Kecamatan Sugio. Surat kuasa itu dari PB NU langsung ke PC NU Babat dan pengacara.

Padahal, menurut Wiwid, PB NU sebagai organisasi terbesar memiliki lembaga bantuan hukum (LBH). Dia menanyakan kenapa yang ditunjuk sebagai pengacara justru bukan dari lembaga PB NU, tapi perorangan. Karena itu, surat kuasa tersebut dinilainya janggal.

Wiwid mengklaim sudah mengecek ke PW NU Jatim. PW NU, menurut dia, tidak mengetahui dan tidak menerima tembusan terkait surat kuasa dari PB NU ke PC NU Babat.

Selain itu, keberadaan PC NU Babat baru pada 2015. Padahal, PC NU Lamongan tidak memersoalkan terkait yayasan tersebut. Sebab, posisi Yayasan Sunan Drajat Sugio juga sudah di bawah naungan LP Ma’arif.

“Kalau semua aset yayasan ditarik NU, ini akan menimbulkan gejolak. Yang penting manajemen pengajarannya atas arahan dari LP Ma’arif,” tutur Ketua PC NU Lamongan, Bi’in Abdussalam, usai menjadi saksi sidang.

Sementara itu, ketua majelis hakim Nova Flory Bunda, didampingi dua hakim anggota, M. Aunur Rofiq dan Ery Acoka Barata, dalam sidang menginterogasi empat saksi. Yakni, Bi’in Abdussalam, Husain, Rofiq, dan salah satu pengurus MWC NU Kedungpring.

Saksi itu dihadirkan pihak tergugat untuk memberikan keterangan terkait sengketa lahan yang mengganggu proses belajar mengajar tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Agendanya, saksi tambahan dari penggugat dan tergugat.

“Dilanjut pekan depan dengan saksi tambahan masing-masing satu saksi dari penggugat dan tergugat,” kata majelis hakim sambal mengetuk palu sidang tiga kali.

[psid]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA