Mafia Impor Pangan Diduga Gunakan Kekuatan Media

Mafia Impor Pangan Diduga Gunakan Kekuatan Media

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kebijakan penambahan kuota impor beras oleh Kementerian Perdagangan diduga karena ada permainan mafia pangan. Mafia tersebut diduga menggunakan kekuatan media dalam memuluskan kerjanya.

Koordinator Lapangan Solidaritas Mahasiswa Indonesia (Somasi), Choki Guntara mengatakan, hal itu terlihat di salah satu grup media pemberitaan terkait kebijakan penambahan kuota impor pangan seolah-olah menutup-nutupi fakta tertentu.

"Pemberitaannya tidak sepenuhnya disampaikan oleh masyarakat, terkesan ditutup-tutupi," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL di sela-sela aksi unjuk rasa menuntut bongkar mafia pangan di Kantor Kemendag RI, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).

Padahal, lanjut dia, berdasarkan hasil audit BPK dalam ikhtisar hasil pemeriksaan Semester II-2017, beserta laporan hasil pemeriksaan semester II-2017 kepada DPR RI, setidaknya ada sembilan kejanggalan yang ditemukan. 

Namun grup media tersebut tidak memberitakan secara gamblang fakta tersebut, atau bahkan sama sekali tidak memberitakannya.

"Padahal kita lihat temuan BPK di Kementerian Perdagangan itu lumayan banyak, salah satunya adalah mengenai penambahan kuota impor beras itu menjadi 2 juta ton," sesalnya.

Sebelumnya, pada Selasa 3 April 2018 lalu, BPK RI menyerahkan ikhtisar hasil pemeriksaan Semester II-2017, beserta laporan hasil pemeriksaan semester II-2017 ke DPR RI. Di situ, BPK menjabarkan sembilan kebijakan pengelolaan tata niaga impor pangan yang diduga sudah melanggar ketentuan perundang-undangan. 

Berdasarkan sembilan temuan tersebut, BPK pun menyimpulkan bahwa sistem pengendalian intern Kemendag belum efektif untuk memenuhi kebutuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Enggartiasto Lukita pun direkomendasikan untuk mengembangkan portal inatrade dan mengintegrasikan dengan portal milik instansi atau entitas lainnya yang menyediakan data dokumentasi hasil koordinasi dan data rekomendasi. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita