Keroyok TKA China yang Aniaya Temannya, 10 Pekerja Lokal Jadi Tersangka

Keroyok TKA China yang Aniaya Temannya, 10 Pekerja Lokal Jadi Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - 10 orang pekerja di Kabupaten Serang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pengeroyokan terhadap dua Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Proyek pembangunan PLTU 7 Jawa, Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kota Serang, Banten. 

Kesepuluh pekerja proyek tersebut berinisal WB, DS, NS, CB, DA, RS, SG, SB, SN, dan AS. Mereka mayoritas berasal dari Banten dan Kebumen. 

"Kami saat ini masih mencari saksi tambahan. Tapi dua TKA masih diamankan dan bisa dijerat pasal 170 juncto 351 atau 352 KUHP karena korban mengalami luka ringan,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin kepada wartawan di Serang, Banten, Kamis (13/9/2018).

Kesepuluh pekerja lokal itu melakukan perusakan dan pengeroyakan setelah mengetahui rekannya MM dipukul oleh dua pekerja asal China berinisial TXS dan TCG. 

Keduanya kini masih berstatus sebagai saksi. Namun tak menutup kemungkinan, mereka juga bisa jadi tersangka kasus penyaniayaan.

Tak terima ada rekannya dipukul, para pekerja itu kemudian menyerang kontainer yang menjadi mess TKA asal China. "Terjadi pemukulan oleh tenaga kerja local. Ada 12 orang diamankan karena perusakan dan penganiayaan. Jadi, pelaku selain merusak juga mengambil barang seperti laptop, dompet, sepatu dan sebagainya," ujarnya.

Komarudin menjelaskan, para pelaku terancam Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas dua tahun. [inews]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita