Kasus Suap Wali Kota Kendari, PDIP Berpeluang Kena Pidana Korporasi

Kasus Suap Wali Kota Kendari, PDIP Berpeluang Kena Pidana Korporasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - PDI Perjuangan berpeluang terjerat pidana korupsi korporasi karena dugaan adanya aliran dana dari Wali Kota Kendari non aktif Hasmun Hamzah.

Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir mengatakan, peluang itu bisa terjadi jika uang yang disetorkan Hasmun merupakan hasil korupsi.

"Jika sumber dana tersebut berasal dari tindak pidana korupsi kemudian disetor ke PDIP dan pengurus PDIP tahu, dan mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa dana tersebut dari tipikor. Maka PDIP ikut bertanggung jawab secara pidana," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/9).

Namun, jika uang yang diberikan ke PDIP adalah milik pribadi Hasmun dan bukan hasil korupsi maka tanggung jawab pidana tersebut tidak ada.

"Sebaliknya jika setoran tersebut adalah murni uang pribadi Hasmun Hamzah maka PDIP tidak dapat dimintai tanggung pidana," kata Muzakir.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasmun menyebut dirinya pernah mengantarkan uang Rp 5 miliar dalam pecahan dolar AS ke kantor DPP PDIP.

Uang itu untuk kepentingan seorang bernama Asrun maju sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada 2018. Asrun merupakan ayah dari tersangka suap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Hasmun, Adriatma dan Asrun sebagai tersangka suap. Asrun dan Adriatma didakwa menerima Rp 6,7 miliar dari Hasmun melalui Fatmawati. Hasmun sendiri telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita