Kasus Denny Siregar Serupa Video Hoaks Ricuh di Depan MK

Kasus Denny Siregar Serupa Video Hoaks Ricuh di Depan MK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus kicauan Denny Siregar di media sosial Twitter dinilai hampir sama dengan penyebar video hoaks demo ricuh di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dimana pelakunya telah ditangkap polisi.

Begitu yang disampaikan kuasa hukum Aliansi Santri Indonesia, Muhammad Fayyadh saat melaporkan Denny ke Bareskrim Polri, Kamis (27/9).

"Ini hampir sama video kerusuhan di MK padahal itu bukan kejadian yang sebenarnya," kata Fayyadh.

Lantaran itu, Fayyadh berharap pihak kepolisian bersikap profesional menangani Denny Siregar seperti penanganan kasus penyebar video hoaks yang tujuh pelakunya telah ditangkap.

"Kami berharap siapapun pelakunya polisi harus bertindak profesional agar segera dilakukan proses hukumnya," harap Fayyadh.

Dalam pelaporan ini, Fayyadh membawa tiga barang bukti berupa screenshoot tiga postingan Denny mengenai lafaz tauhid sebagai penguat laporannya. Laporan tersebut diterima Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/B/1200/IX/2018/Bareskrim per tanggal 27 September 2018.

Denny terancam melanggar UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Selain itu, Denny Siregar juga terancam dijerat dengan pasal Penistaan Agama yang serupa dengan pasal yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta yaitu Pasal 156 A KUHP. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita