Geruduk KPK, Prima Minta Impor Pangan Diusut Tuntas

Geruduk KPK, Prima Minta Impor Pangan Diusut Tuntas

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sekelompok orang yang mengatasnamakan Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) menggeruduk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta, Senin (17/9).

Mereka menuntut KPK mengusut keterlibatan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam dugaan korupsi impor pangan yang dilakukan Kementerian Perdagangan.

Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menjabarkan temuan tentang kesalahan kebijakan impor yang terjadi di kementerian tersebut.

"Bahwasannya Mendag sangat strategis, jadi kami minta KPK mengusut tuntas dugaan kasus impor pangan yang melibatkan Pak Menterinya sendiri," ujar Ketua Prima, Sya'roni dalam orasinya di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/9).

Dalam orasinya, Sya'roni mengatakan bahwa Menteri Enggar seharusnya tidak melakukan kebijakan impor beras sebesar 500 ribu ton di tengah kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sedang memburuk.

"Maka kami meminta KPK memanggil dan memeriksa Mendag Enggar. Karena seharusnya dia tidak melakukan impor beras sebanyak itu. Kita sekarang harga rupiah lemah terhadap dolar AS. Seharusnya yang dibantu para petani," katanya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan hasil pemeriksaan pengelolaan tata niaga impor pangan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 hingga semester I 2017.

Audit tersebut menyatakan ada sejumlah temuan kesalahan kebijakan impor, mulai dari beras, gula, garam, hingga daging sapi yang terjadi sejak Menteri Perdagangan dijabat Rachmat Gobel, Thomas Lembong, hingga Enggartiasto Lukita.

Selain itu, ekonom senior DR Rizal Ramli juga sempat mengkritik Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang dinilai telah melakukan impor kebutuhan pokok seperti beras, gula dan garam tanpa didukung data yang valid. 

Menurutnya, para importir memanfaatkan ketidakvalidan data tersebut untuk mengejar rente yang kemudian dipayungi oleh Permendag 1/2018.

Dalam Permendag 1/2018 membolehkan Kementerian Perdagangan melakukan impor terhadap bahan-bahan kebutuhan pokok, seperti beras dan garam, tanpa melalui persetujuan kementerian teknis. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita