Gerindra Sumbar Laporkan Kepala Daerah dan Wali Nagari Pendukug Jokowi

Gerindra Sumbar Laporkan Kepala Daerah dan Wali Nagari Pendukug Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengurus Partai Gerindra Sumatera Barat (Sumbar) menemukan sejumlah kejanggalan yang disinyalir mengarah kepada pelanggaran kampanye jelang Pilpres 2019. Salah satunya soal Wali Nagari se Kabupaten Dharmasyara yang mendeklarasikan diri mendukung paslon nomor urut 1, Joko Widodo- Ma'ruf Amin.

Sekrestaris Gerindra Sumbar Desrio Putra mengatakan, aksi Wali Nagari se Kabupaten Dharmasyara beberapa hari lalu, jelas melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu berbunyi: pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama kampanye.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, dirinya bersama pengurus Gerindra Sumbar lainnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar.

"Dukungan telah merembes ke Wali Nagari. Ini baru di Kabupaten Dharmasrsya, nanti akan ada kabupaten-kabupaten lain berbuat hal sama. Padahal itu tidak dibolehkan aturan pemilu," kata Desrio saat memberikan laporan pelanggaran kampanye Pilpres 2019 di kantor Bawaslu Sumbar, Jumat (28/9).

Selain berpotensi pidana pemilu, tindakan Wali Nagari se kabupaten Dharmasraya dianggap merugikan pasangan calon Prabowo-Sandi. "Makanya, kami datang ke  Bawaslu, agar bisa mengambil tindakan dan pemeriksaan terhadap semua yang terkait. Jika memang nantinya diputuskan adanya indikasi pidana pemilu, tentu harus diproses sesuai dengan hukum," ujarnya.

Desrio menyebutkan, jika hal itu melanggar dan nantinya tidak ada penindakan, dikhawatirkan sampai pelaksanaan pemilu kelak akan banyak muncul pelanggaran-pelanggaran dalam bentuk lain. "Kami harap bawaslu segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada yang terkait melakukan pelanggaran tersebut," katanya.

Selain Wali Nagari se Kabupaten Dharmasraya, Gerindra juga melaporkan beberapa kejanggalan lain yang dianggap melanggar aturan. Seperti aksi 10 kepala daerah di Sumbar yang lebih dulu mendeklarasikan diri mendukung paslon Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Begitu juga soal video Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni yang sempat viral di jagad medsos yang meminta sejumlah oknum berpakaian ASN untuk mendukung Jokowi. "Kita tau, sekarang sudah masuk masa kampanye. Nah, tentunya ini termasuk sebuah pelanggaran. Ini harus disikapi," terang Desrio.

Terkait laporan itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar Elly Yanti mengatakan, secara kewajiban, laporan dugaan pelanggaran telah diterima. Namun, pihaknya akan melihat syarat formil dan materil terkait laporan tersebut.

"Apakah sudah terpenuhi atau belum, kami akan memberikan waktu untuk dilengkapi selama tiga hari. Jika sudah terpenuhi, kita segera membuat kajian awal untuk menentukan dugaan (pelanggaran) apa," kata Elly.

Jika nantinya, laporan pelanggaran mengarah ke pidana Pemilu, Bawaslu Sumbar akan segera meregistrasi laporan itu. Setelah itu, 1x24 jam Bawaslu Sumbar akan berkoordinasi dengan rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sampai kini, Bawaslu belum bisa memastikan bentuk pelanggaran karena masih menunggu hasil kajian. Begitupun terkait sanksi, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut. "Kami lakukan kajian dulu, apakah berkaitan dengan jabatan kapasitasnya, sanksinya kita pelajari lebih lanjut," katanya. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita