Effendi Gazali: Yang Meninggal Tetap Harus Dicatat Khusus Pemilu 2019 agar Tercapai PT 20 Persen

Effendi Gazali: Yang Meninggal Tetap Harus Dicatat Khusus Pemilu 2019 agar Tercapai PT 20 Persen

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengamat politik Effendy Ghazali kembali mengkritik terkait presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

Kritik ini disampaikan Effendy saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club, (ILC), TV One, Selasa (11/9/2018).

Effendy mengatakan jika hanya Indonesia merupakan satu-satunya negara yang memakai presidential threshold dengan formasi lima tahun.

"Kebetulan satu-satunya negara di dunia yang melaksanakan pemilu serentak pakai presidential threshold diambil dari lima tahun lalu cuma di Indonesia," ujarnya.

Ia mengkritik jika anggota DPR yang telah meninggal masih bisa menentukan presiden melalui Presidential Threshold karena masih tercantum untuk pemilu di tahun 2019.

"Dan itu terima kasih juga data dari orang yang sudah mati, jadi mereka tetap harus dicatat itu, yang mati dianggap sebagai pemilih, karena kalau dikeluarkan (tidak dihitung) gak tercapai itu PT yang 20 persen, kalo yang mati ini gak dicatat gak tercapai lo yang 20 persen, kurang dengan sejumlah yang mati, betul gak?," tambahnya.

"Kurang dari sejumlah yang ada di makam, jadi gak boleh pak, jadi yang mati tetap harus dicatat, khusus buat pemilu 2019, ya ini penting, kita belajar logika tapi," ujar Effendy terpotong.

Belum melanjutkan perkataannya, terdengar jawaban terkait PT.

"PT belum selesai dipersolakan," ujar orang dalam ruangan itu.

"Iya belum selesai dipersolakan karena yang mati harus tetap dicatat, karena kalo dikeluarkan gak tercapai itu PT anda untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden," tambahnya.

Lihat videonya:



Sementara itu, walaupun masih belum resmi ditetapkan, presidential threshold masih mendapatkan banyak pertentangan.

Satu di antarnya adalah pakar tata hukum negara, Refly Harun.

Refly Harun menilai, Mahkamah Konstitusi ( MK) harus memutuskan uji materi ketentuan ambang batas pencalonan atau presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebelum batas akhir pendaftaran calon presiden-wakil presiden.

Hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian bagi partai politik peserta Pemilu 2019.

"Menurut saya MK harus memberikan keputusan secara cepat dan kepastian hukum itu dibutuhkan ketimbang membiarkan ketidakpastian ini," ujar Refly saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018) yang dikutip dari Kompas.com.

Menurut Refly, dengan adanya ketentuan presidential threshold, maka ada empat partai politik yang kehilangan hak konstitusionalnya.

Keempat partai peserta pemilu tersebut adalah Perindo, PSI, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

Empat partai tidak bisa mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden pada Pilpres 2019.

Sebab, mereka tak dapat memenuhi syarat pencalonan sebesar 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional pada pemilu 2014.

Sementara, kata Refly, berdasarkan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945, presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol dan gabungan parpol peserta pemilu sebelum pemilihan umum.

Dengan demikian, ketentuan presidential threshold telah melanggar hak konstitusional empat partai untuk mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden.

"Ya kalau partai lama bisa berkoalisi, tapi kalau empat partai ini hanya bisa mendukung saja, tidak bisa mengusung. Padahal hak konstitusionalnya itu sebagai pengusung, kalau pendukung sih relawan juga bisa," kata Refly.

Dalam putusan uji materi sebelumnya, lanjut Refly, MK mengatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu merupakan open legal policy.

Ia menilai, jika ketentuan presidential threshold masuk dalam open legal policy, maka seharusnya ketentuan dalam UU Pemilu tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita