DPRD Malang Korupsi Berjemaah, Sudah 41 Jadi Tersangka Rasuah

DPRD Malang Korupsi Berjemaah, Sudah 41 Jadi Tersangka Rasuah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kekhawatiran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bahwa mayoritas anggota DPRD Kota Malang bakal menyandang status tersangka korupsi akhirnya terbukti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang berisi penetapan 22 wakil rakyat di DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK sudah menjerat 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap untuk revisi APBD 2015 itu.

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 22 orang menjadi tersangka," ujar Basaria di KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8).

KPK menduga Moch Anton semasa menjadi wali kota Malang memberi hadiah atau janji kepada DPRD terkait pembahasan APBD Perubahan 2015. Hadiah atau janji dari Anton itu untuk pimpinan dan anggota DPRD Malang 2014-2019.

"Hadiah atau janji tersebut diberikan karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakkan agar tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, kepada anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019," tutur Basaria.

Mantan petinggi Polri itu menjelaskan, ke-22 tersangka baru tersebut diduga menerima pembagian fee masing-masing antara Rp 12,5 juta - Rp 50 juta. Adapun para pihak yang telah ditetapkan tersangka antara lain,Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Partai Demokrat), Choeroel Anwar (Golkar); Moh Fadli (Nasdem), Bambang Triyoso (PKS), Een Ambarsari (Gerindra), Erni Farida (PDIP), Syamsul Fajrih (PPP) dan Choirul Amri (PKS).

Selian itu ada pula nama Imam Ghozali (Hanura), Lektkol (Purn) Suparno (Gerindra), Afdhal Fauza (Hanura), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Haryanto (Golkar), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Harun Prasojo (PAN), Hadi Susanto (PDIP), Diana Yanti (PDIP), Sugiarto (PKS), Arief Hermanto (PDIP), Mulyanto (PKB), serta Teguh Mulyono (PDIP).

Persoalan di Kota Malang bermula ketika KPK menjerat ketua DPRD setempat, M Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka suap. KPK menduga Arief membagikan uang sebesar Rp 600 juta kepada sejumlah anggota DPRD terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang 2015.

Uang itu disebut diterima dari Jarot atas perintah Mochamad Anton selaku wali kota Malang. KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menjerat Anton beserta sejumlah anggota DPRD lainnya sebagai tersangka.

Praktis, hingga kini sudah mayoritas anggta DPRD Kota Malang menjadi tersangka. Ada 41 dari 45 wakil rakyat di DPRD Kota Malang yang dijerat KPK. [jpnn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita