Dilaporkan Soal Putusan Dugaan Mahar Rp 1 T, Bawaslu: Kita Buktikan

Dilaporkan Soal Putusan Dugaan Mahar Rp 1 T, Bawaslu: Kita Buktikan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Bawaslu RI menegaskan putusan dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno diambil berdasarkan aturan yang berlaku. Hal itu disampaikan untuk menanggapi laporan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Bagi kami, kami sudah melakukan apa yang menjadi kewenangan Bawaslu. Kedua, kami sudah melakukan pemeriksaan sesuai tata cara dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 27 Tahun 2018," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dimintai tanggapan detikcom, Senin (3/9/2018) malam.

Ratna sendiri tak mempersoalkan laporan Fiber ke DKPP. Dia pun meyakini Bawaslu bisa membuktikan mahar Rp 1 triliun Sandiaga hanya sebatas dugaan.

"Kalau kemudian ada pihak-pihak yang merasa keberatan, ya, kita buktikan di DKPP," tegas Ratna.

Fiber melaporkan Bawaslu ke DKPP karena menduga ada pelanggaran kode etik dalam pengusutan dugaan mahar Rp 1 triliun yang dilakukan Sandiaga. Menurut Fiber, apa yang dilakukan Bawaslu tidak transparan.

"Dalam pengambilan keputusannya kami menduga tidak dilakukan dengan cara transparan. Kami menilai Bawaslu mengambil putusan itu tidak berdasarkan seluruh keterangan dalam perkara ini. Kita melihat Bawaslu hanya fokus pada keterangan pelapornya saja beserta saksinya, tetapi terlapor sampai hari ini tidak diperiksa," ujar kuasa hukum Fiber, Muhammad Zakir Rasyidin usai melaporkan, di Kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/9).

Bawaslu sendiri menyatakan dugaan mahar Rp 1 triliun yang dilakukan Sandiaga tak bisa dibuktikan. Putusan ini diambil karena Bawaslu tak dapat mendengar keterangan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief selaku saksi kunci.

"Dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8). [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita