Prof Yunahar Ilyas Pengganti Ma’ruf Amin

Prof Yunahar Ilyas Pengganti Ma’ruf Amin

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan rapat pimpinan (rapim) untuk membahas pengganti Ma’ruf Amin pasca ditetapkan sebagai cawapres pendamping Jokowi.

Hasilnya, KH Ma’ruf Amin harus segera meletakkan jabatannya sebagai Ketua MUI pusat setelah ditetapkan menjadi cawapres Jokowi oleh KPU RI.

“Rapim memutuskan agar menyerahkan sepenuhnya kepada KH Ma’ruf Amin untuk mengambil keputusan final guna menghindari netralitas dan indepedensi MUI yang merupakan tenda besar bagi umat Islam,” ucap Ketua MUI bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, KH Muhyiddin Junaidi yang dihubungi pojoksatu.id, Kamis (16/8/2018).

Ditanya soal pengganti Ma’ruf Amin, Muhyiddin menyatakan sedang dalam proses pembahasan. Sebab Peraturan Organisasi (PO) MUI tidak membolehkan Ketum dan Sekum rangkap jabatan di eksektutif dan legislatif.

“Solusinya adalah setelah ia resmi ditetapkan KPU sebagai cawapres 2019, maka ia sudah tidak bisa lagi jadi Ketum MUI dan akan digantikan oleh Waketum MUI, Prof Yunahar Ilyas, MA. Kini tinggal menunggu proses di KPU saja,” tandas Muhyiddin.

Selain di MUI, pengganti Ma’ruf Amin di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga sedang dipersiapkan.

Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj mengatakan, pihaknya akan segera memproses pengganti Ma’ruf Amin sebagai Rais ‘Aam PBNU.

“Sepulangnya nanti dari beliau haji, kami akan mengadakan rapat lengkap mustasyar, syuriyah, tanfidziyah,” kata KH Said Aqil di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Dia menjelaskan, menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PBNU, Rais Aam tidak boleh merangkap jabatan dengan jabatan politik sehingga KH Ma’ruf Amin harus melepaskan jabatannya di PBNU.

KH Miftahul Akhyar (berkacamata)

Mengenai siapa penggantinya, KH Said Aqil mengatakan bahwa kemungkinan besar adalah Wakil Rais Aam PBNU, KH Miftahul Akhyar.

“Secara gampang, ya, Wakil Rais Aam naik,” tandas Said Aqil. [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita