Perlukah Gempa Lombok Bencana Nasional? Ini Jawaban Jokowi

Perlukah Gempa Lombok Bencana Nasional? Ini Jawaban Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi polemik dan desakan perlunya gempa Lombok ditetapkan menjadi bencana nasional. Presiden juga menyatakan, saat ini tengah menyiapkan regulasi tentang penanganan dampak bencana.

Jokowi mengaku masih menyiapkan peraturan presiden (perpres) tentang bantuan penanganan dampak bencana gempa. Hal itu menyusul gempa kembali mengguncang Lombok dengan kekuatan 6,9 SR pada Ahad (19/8/2018) malam. Gempa itu menyusul serangkaian gempa besar yang terjadi di Lombok dan sekitarnya.

"Ini baru disiapkan Inpres," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Terkait status bencana nasional, menurut Jokowi, yang terpenting bukanlah status ditetapkan bencana nasional atau bukan. Namun, bagaimana upaya penanganan langsung di lapangan untuk membantu para korban terdampak gempa.

"Yang paling penting menurut saya bukan ditetapkan atau tidak ditetapkan, yang paling penting adalah penanganan langsung di lapangan," ujarnya.

Pemerintah pusat, kata dia, memberikan bantuan dan dukungan penuh kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk menangani bencana tersebut. Sehingga, para korban dapat tertangani dengan baik.

"Pemerintah pusat total memberikan dukungan penuh bantuan kepada baik kepada Pemprov, Pemkab, dan tentu saja yang paling penting kepada masyarakat," ujar Jokowi.

Ia pun mengaku, terus memantau perkembangan yang terjadi di Lombok dan sekitarnya. Jokowi juga tak menutup kemungkinan untuk kembali mengunjungi Lombok.

"Saya ikuti terus kok. Setiap menit saya ikuti terus tadi malam dapat info dari sana, mungkin nggak tahu saya mau mengatur waktu lagi ke Lombok," kata Jokowi.

Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi, dalam rapat terbatas terkait penanganan dampak gempa NTB di Kantor Presiden pada Jumat (10/8/2018), mengatakan pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait bantuan penanganan dampak bencana gempa. [tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita