Kasus Arya Wedakarna Berlanjut, Polisi Minta Kesaksian Anggota DPD

Kasus Arya Wedakarna Berlanjut, Polisi Minta Kesaksian Anggota DPD

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus persekusi Ustadz Abdul Somad yang menyeret anggota DPD Dapil Bali, Arya Wedakarna di Hotel Aston Gatsu, Denpasar, Bali pada 8 Desember 2017 masih bergulir. Penyidik Krimsus Polda Bali terus mendalami perkara tersebut hingga sekarang.

Kali ini, penyidik kembali memanggil Dedi Iskandar Batubara untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi dari DPD RI. Berdasarkan Surat Panggilan yang dikeluarkan oleh kepolisian pada 27 Juli 2018, Dedi yang juga anggota DPD RI diminta menemui penyidik Polda Bali, Kamis (02/08/2018) pada pukul 10.00 WITA.

Dedi menerima panggilan tersebut dengan didampingi oleh Zulfikar Ramly, Koordinator Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA-FPUAS). Keduanya datang menemui penyidik Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra S.I.K., M.Si di ruangan Cyber Crime, Polda Bali.

“Penyidiki Krimsus Polda Bali kembali melanjutkan perkara persekusi Ustadz Abdul Somad atar terlapor DR Arya Wedakarna,” ungkap Zulfikar kepada Kiblat.net.

Sebelumnya, Zulfikar Ramly mengatakan bahwa pada Senin (21/05/2018) lalu, pihaknya telah menerima SP2HP dari Polda Bali dan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dengan keluarnya surat SP2HP, Ramly menduga bahwa label tersangka tak lama lagi akan disematkan pada Arya Wedakarna.

Sebagaimana diketahui, pada 8 Desember 2017, Ustadz Abdul Somad mengalami persekusi saat berdakwah di Bali. Hotel Aston tempat ia menginap dikepung oleh orang-orang yang mendesak agar UAS segera dipulangkan ke Pekanbaru karena menuduhnya sebagai penceramah anti Pancasila.

Aksi persekusi tersebut diduga disulut oleh postingan Arya Wedakarna di Facebook beberapa hari sebelumnya. Arya diduga menjadi provokator penolakan dan persekusi melalui media sosial terhadap UAS saat safari dakwah di Bali.

Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE, penodaan agama hingga ujaran kebencian. Pasal yang dikenakan oleh pelapor diantaranya, Pasal 28 ayat (2) Jo 45a ayat (2) UU No 19 Th 2016 perubahan UU No. 11 th 2008 tentang ITE dan atau Pasal 16 UU No. 40 Th 2008 dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 dan 156a KUHP.

Akan tetapi, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III menampik keterlibatan dirinya dalam aksi penolakan Ustadz Abdul Somad (UAS) di Bali, akhir tahun lalu. Dalam wawancara dengan Kiblat.net, ia menuturkan bahwa postingan di akun pribadinya yang diduga menjadi provokasi penolakan hingga persekusi itu merupakan aspirasi masyarakat Bali. [kiblat]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita