Jadi Gembong Narkoba, Anggota DPRD Politikus Nasdem Layak Dihukum Mati

Jadi Gembong Narkoba, Anggota DPRD Politikus Nasdem Layak Dihukum Mati

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar penyelundupan narkoba jaringan internasional dengan menangkap Anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim Hasan.

Legislator Partai Nasdem itu diduga kuat sebagai bandar atau gembong besar sekaligus pemilik sabu seberat 105 kg dan pil ekstasi 30 ribu butir.

Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris mengapresiasi prestasi BNN tersebut. Menurutnya, penangkapan itu semakin membuktikan bahwa jihad melawan dan memberantas narkoba semakin berat.

"Seorang anggota dewan yang seharusnya menjadi yang terdepan melawan narkoba malah menjadi gembong besar narkoba. Pelaku layak dituntut dan dijatuhi hukuman mati," tegas Fahira dalam keterangan tertulis, Jumat (24/8).

Dia mengungkapkan, hukuman mati layak dijatuhkan kepada pelaku, karena selain banyaknya narkoba yang dimilikinya dan diduga kuat merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang mengendalikan barang untuk beberapa wilayah seperti, Aceh, Kepulauan Riau dan Sumut, status pelaku adalah seorang anggota dewan. Anggota dewan yang seharusnya menjadi teladan malah menjadi biang kerusakan masyarakat dan bangsa.

Menurut Fahira, hukuman mati bagi pelaku yang juga anggota dewan ini, akan jadi peringatan bagi siapa saja gembong narkoba atau siapa saja yang masih terlibat bisnis narkoba, terlebih mereka yang menggunakan status atau jabatannya untuk menjalankan bisnis haram ini, bahwa negara ini serius melakukan jihad melawan narkoba.

"Sekalai lagi, pelaku layak dihukum mati. Jangan sampai level kedaruratan narkoba kita seperti Filipina. Siapapun yang terlibat apalagi menjadi bandar dan pengedar tidak ada ampun karena hukuman berat hingga mati menanti. Kita harus tegaskan pesan ini kepada mereka yang masih menganggap Indonesia surga narkoba," pungkasnya. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA